1,85 Juta Penunggak Pajak Disurati DJP, Punya Utang Rp36 T ke Negara

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengirimkan email pengingat kepada 1,85 juta wajib pajak yang memiliki tunggakan kepada negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, total tunggakan para wajib pajak itu mencapai Rp 36 triliun.

"Total nilai tunggakan adalah sebesar Rp 36 triliun," kata Inge kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/7/2026).

Inge mengatakan, dari keseluruhan email pengingat yang telah disebar kepada 1,85 juta penunggak pajak, pelunasan telah dilakukan sekitar Rp 1,4 triliun.

"Dari tunggakan tersebut sebesar Rp 1,4 triliun telah dilakukan pembayaran oleh Penunggak Pajak," ujar Inge.

Inge menekankan, email blas yang disebar kepada para penunggak pajak ini dipilih berdasarkan pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak.

"Sebanyak 1.853.854 email," tegas Inge.

Sebelumnya, dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, Ditjen Pajak menyebut email yang dikirimkan kepada para penunggak pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala.

Apabila wajib pajak mendapatkan email tersebut, pastikan pengirim email adalah Direktorat Jenderal Pajak, dengan domain email pengirim @pajak.go.id.

Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.

b. Buat kode billing dengan cara pilih menu "Pembayaran".

c. Klik "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak".

d. Pilih dan centang tagihan yang akan dibayar.

e. Isi nominal pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" (jumlah yang harus dibayar).

f. Klik "Buat Kode Billing".

g. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.

"Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," sebagaimana tertera dalam pengumuman Ditjen Pajak.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |