Ada Aturan Baru Pendirian dan Pembubaran PT, Begini Respons Pengembang

10 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pendirian, perubahan, hingga pembubaran Perseroan Terbatas (PT). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Regulasi ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola badan usaha secara baik. Beleid yang diundangkan pada 17 Desember 2025 itu juga untuk menjamin kepastian hukum di Indonesia.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan negara yang secara terbuka siap menerima investasi di semua bidang usaha, termasuk sektor perumahan.

"Regulasi terkait pendaftaran perusahaan dengan terbitnya Permenkum 49/2025 ini bertujuan agar tata kelola badan usaha di seluruh Indonesia berlangsung semakin baik," kata dia saat menerima audiensi Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, dikutip Sabtu (14/2/2026).

Supratman menjelaskan, Permenkum 49/2025 pengganti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 21 Tahun 2021 itu bertujuan melindungi masyarakat, utamanya para pemegang saham pada badan usaha yang ada di Indonesia.

Menurut dia, kasus sengketa pada badan usaha di sektor perumahan mungkin tidak banyak, akan tetapi kasus sengketa di sektor pengelolaan sumber daya alam serta di bidang usaha perkebunan, banyak terjadi praktik pencaplokan perusahaan.

"Untuk itulah, maka kami menerbitkan Permenkum 49/2025 untuk melindungi Pemilik Manfaat (*Beneficial Ownership*/BO)," tegas Supratman.

Secara substansial, ada empat hal baru diatur oleh Permenkum 49/2025, yang sebelumnya tidak tertuang dalam Permenkumham 21/2021.

Pertama, badan usaha melalui notaris harus melaporkan data BO untuk tujuan transparansi serta keterbukaan informasi publik. Publik dapat mengakses data pemilik manfaat badan usaha yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kedua, Permenkum 49/2025 mewajibkan adanya mekanisme pelaporan atas setiap adanya perubahan pada perseroan. Poin ketiga adalah adanya perubahan skema pencatatan di SABH. Keempat adalah ketentuan pelaporan tahunan secara rutin yang harus disampaikan ke sistem tersebut.

"Terkait terbitnya Permenkum 49/2025 ini, mulai tahun ini, setiap badan usaha akan diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyampaikan Laporan Tahunan melalui SABH," ucapnya.

Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI, Adri Istambul Lingga Gayo berharap Kementerian Hukum RI secepatnya melakukan sosialisasi Permenkum 49/2025 kepada anggota REI.

"Kami tidak ingin ketidakpahaman anggota REI malah berpotensi menghambat aktivitas usaha pengembangan perumahan. Sebab setiap aturan perundang-undangan dan ketentuan turunannya yang sudah terbit, maka akan mengikat secara hukum, baik itu sudah diketahui maupun belum dipahami oleh masyarakat," kata Adri.

Ia melanjutkan, REI akan menggelar sosialisasi peraturan terkait administrasi baru badan usaha tersebut pada Rabu, 18 Februari 2026 yang diikuti secara daring oleh perusahaan Anggota REI yang tersebar di 38 wilayah seluruh Indonesia.

"Sesuai arahan Ketua Umum DPP REI Joko Suranto, kami ingin berkolaborasi dan bermitra strategis dengan Kementerian Hukum dalam menjalankan fungsi memberikan pendampingan hukum, perlindungan profesi, serta membela hak-hak Anggota REI yang menghadapi sengketa, tuntutan hukum, atau masalah administratif dalam berusaha," ucapnya.

Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota juga bertugas melakukan kajian dan mengedukasi anggota terkait hukum serta peraturan perundang-undangan di sektor industri real estate. Badan ini juga bertugas menyalurkan aspirasi baik secara litigasi dan non litigasi.

"Aktivitas litigasi dan non litigasi ini tentunya dengan mengutamakan tindakan pencegahan dan restorative justice," kata Adri.

Sementara, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi dan notifikasi sebagai upaya penertiban dan transparansi tata kelola badan usaha.

"Awalnya memang merepotkan dan banyak protes dari Pemilik Manfaat. Namun, akhirnya pemilik perusahaan menyampaikan apresiasinya karena mendapat perlindungan dalam kepemilikan saham pada badan usaha," kata Widodo.

Pemilik usaha bisa melakukan pengecekan silang (*cross check*) terhadap proses pelaporan rutin yang dilakukan oleh notaris yang telah ditunjuk pihak perseroan.

"Pemegang akun perusahaan bisa mengecek dan melakukan sinkronisasi data, termasuk data tentang perpajakan karena SABH *mirroring* (terhubung) dengan data di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," tandasnya.

(ven/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |