AFPI Buka Suara Soal Putusan KPPU: Tak Cerminkan Fakta Persidangan

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait putusan sidang majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pihak AFPI menyayangkan lantaran putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan.

Menurut pandangan AFPI, KPPU terkesan memaksakan diri dengan memutus seluruh platform pinjaman daring sebab tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

Padahal, selama ini pendekatan yang diterapkan di industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini juga telah menjadi kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar mengungkapkan rasa kecewanya terhadap putusan KPPU, mengingat batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu.

"Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut," kata Entjik dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Sebelumnya, KPPU memutus 97 platform pinjaman daring yang berada di bawah naungan AFPI terbukti bersalah dalam dugaan kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi. Masing-masing platform akhirnya dijatuhi sanksi denda dengan nominal yang berbeda-beda.

Terlepas dari putusan tersebut, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri. Sebagai negara hukum, AFPI meyakini bahwa Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil. Untuk itu, AFPI mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut. Sebab batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan. Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu," ungkap Entjik.

Di samping itu, Entjik juga menegaskan bahwa kegiatan operasional platform pindar yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Pada dasarnya, putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

Asal tahu saja, saat perkara ini mulai diperiksa oleh KPPU, OJK juga sempat menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI yang merupakan arahan OJK pada saat itu, yang selanjutnya ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S- 408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019.

AFPI kemudian menjelaskan hal tersebut sebagai arahan langsung dari OJK sesuai dengan Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima.

(rah/rah)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |