Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan RI ikut bahagia ketika hubungan Amerika Serikat (AS) dan China yang makin adem, setelah tarif turun signifikan, meskipun hanya berlaku 90 hari.
Hal ini mengacu pada ekspor Indonesia ke China yang ternyata cukup banyak, nilai-nya mencapai US$ 64,43 juta.
Berdasarkan komoditi-nya, paling banyak kita ekspor fero nickel mencapai US$ 13,26 juta, sementara yang tumbuh paling signifikan ada bijih dan konsentral tembagai sampai 40,96% dalam setahun, lalu ada sinter oksida nikel dan produk yang dihasilkan dari metalurgi nikel, tumbuh 7,61%.
Foto: Kemendag Data Satu
Ekspor Indonesia ke China
Dari beberapa produk ini, kita bisa mencermati deretan perusahaan yang potensi akan diuntungkan. Paling tidak masih akan ada ruang bernapas sepanjang risiko tarif ini mereda.
Beberapa emiten itu di antaranya yang bergerak di sektor pertambangan, terkhusus nikel yaitu PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Lalu ada emiten yang berfokus di tembaga PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). Lalu ada PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) yang kabarnya tengah mengajukan perpanjangan izin katoda tembaga dan konsentrat secara paralel guna mendukung kelangsungan bisnis selama fase ramp up smelter-nya.
Meski begitu, ada juga risiko yang patut di nilai karena pada tahun ini ada perubahan terhadap tarif royalti dan rata-rata mengalami kenaikan, kecuali untuk pemain di bisnis tambang batu bara dengan izin IUPK, seperti PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), dan PT Indika Energy Tbk (INDY).
Perlu dicatat, tiga emiten batu bara itu juga melakukan ekspor ke China. Jadi, mereka juga di posisi sebagai emiten yang diuntungkan.
CNBC INDONESIA RESEARCH
Sanggahan : Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.(tsn/tsn)