Jakarta, CNBC Indonesia - Dunia kompak berubah untuk 'menyelamatkan' anak-anak dari efek ketagihan menjajal media sosial. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah menetapkan PP Tunas pada Maret 2025 lalu untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak.
Aturan ini membagi kategori usia anak dari 13-18 tahun untuk menjajal media sosial. Namun, Indonesia tidak memberlakukan pemblokiran total seperti Australia. Anak masih bisa memiliki akun media sosial atas izin orang tua.
Di Australia, pemerintah setempat mengambil tindakan keras untuk memblokir seluruh akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini ditegakkan mulai Desember 2025 lalu.
Selain Indonesia dan Australia, Malaysia juga ikut serta mewacanakan aturan yang melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Rencana aturan di Malaysia lebih mirip dengan yang dilakukan di Australia dan saat ini masih dikaji lebih lanjut.
Pada awal 2026, Prancis juga turut menggaungkan pelarangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Peraturan baru juga melarang penggunaan ponsel di sekolah menengah atas. Laporan Reuters mengutip media lokal menyebut aturan baru akan mulai digulirkan Perancis pada September 2026 mendatang.
Terbaru, India juga mendiskusikan pelarangan media sosial berdasarkan usia. Hal ini diungkap Menteri Teknologi Informasi India, Ashwini Vaishnaw.
"Ini adalah sesuatu yang saat ini sudah diterima di banyak negara. Pembatasan berdasarkan usia harus dilakukan," kata Vaishnaw dalam konferensi pers AI Impact Summit di New Delhi, dikutip dari CNBC International, Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut, Vaishnaw mengatakan pemerintah India saat ini sedang berdiskusi terkait penanggulangan deepfake dan pembatasan media sosial berdasarkan usia. Ia menambahkan bahwa pemerintah sedang mencari cara terbaik untuk memberlakukan aturan tersebut.
Namun, ia tak menyebut platform media sosial apa saja yang secara spesifik akan terdampak aturan tersebut.
India merupakan salah satu pasar digital terbesar dengan populasi lebih dari 1,4 miliar orang. Jika aturan ini berlaku, raksasa internet seperti Meta dan Google bisa kena pukulan keras.
Meskipun India belum memutuskan langkah tersebut, komentar ini termasuk yang pertama kali disampaikan secara publik oleh seorang pejabat tinggi pemerintah. India kini bergabung dengan makin banyak pemerintah yang memperdebatkan apakah akan membatasi akses anak-anak ke platform tertentu, menyusul langkah Indonesia dan Australia.
WhatsApp dan Instagram disebut-sebut sebagai aplikasi paling banyak digunakan di India. Selain itu, ada juga YouTube yang memiliki banyak audiens di negara tersebut.
(fab/fab)
Addsource on Google

3 hours ago
8

















































