Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan bea keluar ekspor mineral khususnya dari tembaga dan emas di Indonesia sudah memberikan pendapatan ke negara hingga Rp 24,6 miliar. Pungutan bea keluar khususnya emas baru diberlakukan mulai akhir Desember 2025 alias terhitung baru sebulan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, per Januari 2026 pendapatan bea keluar dari sektor mineral mencapai Rp 24,6 miliar. Rincinya, bea keluar melalui komoditas tembaga sebesar Rp 23,9 miliar, sedangkan sisanya dari emas sebesar Rp 0,7 miliar.
Seperti diketahui, bea keluar emas telah resmi diberlakukan mulai 23 Desember 2025 dengan besaran tarif berkisar 7,5% hingga 15%. Hal itu, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Dalam Pasal 3 PMK 80/2025, pemerintah menetapkan bahwa tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung Harga Referensi dan jenis emas yang akan diekspor.
Bila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran US$ 2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.
Sementara itu, bila Harga Referensi mulai dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.
Dalam pasal 5 PMK 80/2025 disebutkan pula bahwa perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Berikut ini detail dari tarif bea keluar per komoditas emas:
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.
3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%.
4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

10 hours ago
3

















































