Jakarta, CNBC Indonesia - Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bakal memperketat pemeriksaan barang saat memasuki bandara, termasuk pilot dan pramugari.
Hal ini dilakukan setelah adanya upaya penyelundupan narkoba melalui pilot, di mana oknum pilot dari Malaysia terendus menyimpan barang terlarang tersebut di sebuah koper.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan pihaknya akan lebih mengetatkan pemeriksaan saat memasuki bandara, termasuk awak pesawat seperti pilot dan pramugari.
"Memang pilot dan kru penerbangan itu ada jalur khusus, dan itu memang sudah kewajiban bandara, tetapi dengan adanya kasus ini, kami akan perketat pengecekan, termasuk barang-barang yang dibawa pilot dan kru penerbangan," kata Hengky saat ditemui wartawan di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (31/7/2026).
Pengecekan yang lebih ketat tidak hanya menyasar kru penerbangan dari luar negeri, tetapi juga akan dilakukan pada kru penerbangan di dalam negeri, baik yang melayani rute domestik maupun internasional.
"Ini tidak hanya dilakukan bagi kru luar negeri ya, kru Indonesia yang melayani penerbangan luar negeri juga akan kita lakukan screening yang lebih ketat," lanjut Hengky.
Meski begitu, pihaknya hanya akan memperketat pengecekan barang ketika masuk bandara, sedangkan pengecekan kesehatan kru penerbangan ada di bagian Kementerian Perhubungan.
"Tapi ini bukan tes narkoba ya, karena itu ranahnya ada di Kementerian Perhubungan atau maskapai," terang Hengky.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan narkoba yang diduga dibawa oleh pilot asal Malaysia di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (31/7/2026).
DJBC bersama otoritas Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih sebanyak 25,19 kg yang dikemas dalam 14 bungkus plastik.
Tak hanya itu saja, DJBC juga berhasil menyita 4 gram sabu dari penyelundupan narkoba ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan Bea Cukai telah mengendus adanya upaya penyelundupan dari oknum pilot asal Malaysia pada 29 Juli 2026.
"Beberapa waktu yang lalu, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil melakukan pencegahan atau pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan dilakukan penegakan pada 29 Juli 2026," kata Djaka dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
(chd/haa)
[Gambas:Video CNBC]

10 hours ago
2

















































