Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melakukan deportasi kepada 4 warga negara asing (WNA) termasuk bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue dari Bali. Tindakan tersebut merupakan buntut pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertuliskan "BangBus" di jalanan Bali.
Melansir detik, selain dideportasi, Bonnie Blue juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp 200 ribu saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia dihukum bersama manajemen Bonnie Blue lainnya berinisial JJT, INL, dan LAJ yang juga merupakan WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko mengatakan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas kepada mereka berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian.
"Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan," kata, melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (15/12).
Selain itu, Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya dicantumkan dalam daftar penangkalan. Mereka tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.
Winarko mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.
Sebagai informasi, Bonnie Blue awalnya diamankan bersama belasan WNA lainnya karena diduga membuat konten berunsur pornografi di sebuah studio di Pererenan, Badung, pada 4 Desember lalu. Polres Badung sempat menemukan video pribadi di gawai Bonnie Blue. Namun video tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.
(rob/haa)
[Gambas:Video CNBC]

5 hours ago
4
















































