Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) buka suara mengenai dugaan gagal bayar produk reksa dana yang ramai di media sosial.
Juru bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan menyatakan bahwa setiap produk investasi memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda, yang dijelaskan melalui prospektus, fund fact sheet, serta dokumen dan proses penjelasan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum keputusan investasi dilakukan.
"Sebagai salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), Bayu PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) senantiasa menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan regulator serta berkomitmen untuk mendampingi nasabah dalam memperoleh informasi terkait perkembangan investasi tersebut," kata Bayu kepada CNBC Indonesia.
Untuk itu, bank itu juga telah melakukan berbagai upaya. Antara lain, secara proaktif memantau perkembangan penanganan kasus dan berkoordinasi secara intensif dengan Manajer Investasi guna memastikan seluruh langkah yang diperlukan dalam proses penyelesaian kewajiban terus dijalankan.
"Berkomunikasi secara berkesinambungan dengan Manajer Investasi untuk memperoleh perkembangan terkini, serta memastikan setiap informasi yang disampaikan oleh Manajer Investasi diteruskan kepada para pemegang unit penyertaan secara transparan melalui berbagai media, termasuk surat, email, komunikasi lisan, maupun pertemuan tatap muka," tutur Bayu.
Selanjutnya, Maybank Indonesia menyediakan berbagai saluran komunikasi bagi para pemegang unit penyertaan yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut atau menyampaikan pertanyaan maupun keluhan, antara lain melalui email, telepon, dan pertemuan secara langsung.
Sebelumnya, seorang investor di media sosial Threads mengunggah keresahannya karena produk reksa dana terproteksi dari Maybank Indonesia tidak bisa dicairkan. Menurut ceritanya di unggahan tersebut,
Lewat unggahan di threads, investor itu menyebut produk reksa dana terproteksi yang dibeli di Maybank kantor cabang Pemuda tidak bisa dicairkan.
Ia mengatakan produk terproteksi itu tidak bisa dicairkan lantaran kesalahan investasi dari pihak Maybank.
"Ada dari Maybank cabang pemuda yang jual produk 'Reksadana Terproteksi'. Sekarang sudah 7 tahun dana tidak bisa cair dengan alasan perusahan yang diinvestasikan Bankrut. Belum ada kepastian kapan uang kembali dan hanya terus mengatakan 'kami kawal pak'. bagaimana Maybank Pertanggung Jawabannya???" cuit akun investor tersebut di Threads, dikutip Selasa (21/7/2026).
(ayh/ayh)
Addsource on Google

6 hours ago
3

















































