Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto optimis kapasitas sistem Coretax tetap aman meski puncak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi berpotensi bersamaan dengan wajib pajak badan yakni akhir April 2026.
Pasalnya, DJP memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2025. Kebijakan ini berupa pembebasan sanksi administrasi hingga 30 April 2026.
Bimo mengungkapkan hingga saat ini jumlah pelaporan SPT sudah mencapai 9,1 juta. Artinya, beban pelaporan yang tersisa diperkirakan sekitar 6 juta SPT.
"Kan udah hampir 9,1 juta tinggal 6 juta Jadi kami yakin," kata Bimo saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (27/3/2026).
Untuk mengantisipasi lonjakan trafik, DJP telah melakukan penguatan infrastruktur, termasuk penambahan node server serta peningkatan bandwidth jaringan.
"Sudah ditambah dua Node Server, udah ditambah bandwidth," tegasnya.
Berdasarkan pemantauan DJP, kapasitas sistem saat ini mampu menangani hingga 390 ribu SPT per hari, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, puncak pelaporan diperkirakan mencapai sekitar 80 ribu SPT per hari.
"Jadi tinggal hitung aja Itu pun belum pakai semua bandwidth dan kekuatan network jaringan yang kita siapkan," ujarnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

1 hour ago
4

















































