Buntut IPO REAL, OJK Bekukan Izin Usaha UOB Sekuritas

2 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan izin usaha selama satu tahun kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek, menyusul pelanggaran serius dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL). 

Sanksi tersebut diputuskan OJK berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditetapkan pada 6 Februari 2026. Selain pembekuan izin, OJK juga mengenakan denda administratif sebesar Rp250 juta serta Perintah Tertulis kepada UOB Kay Hian Sekuritas untuk melakukan pengkinian data pembukaan rekening efek afiliasinya dalam waktu 10 hari kerja.

Namun demikian, OJK menegaskan bahwa kegiatan penjaminan emisi efek yang telah berjalan sebelum tanggal penetapan sanksi masih diperbolehkan untuk diselesaikan.

Pelanggaran CDD dan Penjatahan Saham IPO

OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas tidak menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) secara memadai, khususnya terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor referral client dalam IPO Repower.

Dalam pemeriksaan, OJK menemukan bahwa delapan investor tersebut mendapat penjatahan pasti saham IPO, dana pembelian saham bersumber dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.

Selain itu dokumen pembukaan rekening menunjukkan kedelapan investor tercatat sebagai staf Repower Asia Indonesia, namun dalam formulir pemesanan dan penjatahan saham (FPPS), UOB Kay Hian Pte. Ltd. menyatakan informasi yang tidak benar

Menurut OJK, UOB Kay Hian Sekuritas seharusnya mengetahui ketidaksesuaian informasi tersebut, tetapi tetap menggunakannya sebagai dasar penjatahan pasti saham IPO.

Atas pelanggaran itu, OJK menyatakan UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan anti pencucian uang (APU-PPT) serta aturan pemesanan dan penjatahan efek dalam penawaran umum.

Sanksi Berlapis ke Pihak Terkait

Selain pembekuan izin UOB Kay Hian Sekuritas, OJK juga menjatuhkan denda Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd., karena dinilai menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

OJK juga mengenakan denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun kepada Yacinta Fabiana Tjang, Direktur UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018-2020.

OJK menegaskan, sanksi ini merupakan langkah tegas penegakan hukum untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Regulator juga menekankan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peran penjamin emisi, terutama dalam IPO, agar praktik penjatahan saham berjalan adil, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |