Jakarta, CNBC Indonesia - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan tanpa harus menunggu usia pensiun atau berhenti bekerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015.
Kendati sejatinya disiapkan sebagai tabungan masa tua, peserta aktif masih dapat mencairkan saldo JHT secara parsial, yakni sebesar 10% atau 30%.
Pencairan maksimal 30% dikhususkan untuk kepemilikan rumah, baik secara tunai maupun kredit. Sementara itu, alokasi 10% ditujukan untuk keperluan lain sebagai persiapan menghadapi masa pensiun.
Namun, untuk mengajukan pencairan sebagian ini, peserta wajib memenuhi syarat utama, yakni memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Syarat Dokumen Klaim Parsial (10% & 30%)
Klaim Parsial 10%
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
-
E-KTP atau bukti identitas resmi lainnya.
-
NPWP (wajib bagi saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian).
Catatan: Pencairan sebagian dapat memicu pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jeda pengambilan melebihi 2 tahun.
Klaim Parsial 30% (Pembelian Rumah Tunai)
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan & E-KTP.
-
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
-
NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta).
Klaim Parsial 30% (Skema Kredit/KPR)
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan & E-KTP.
-
NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta).
-
Dokumen Perbankan: Surat penawaran kredit/perjanjian KPR, fotokopi standing instruction, rekening bank peserta, serta surat keterangan baki debet/sisa pinjaman (sesuai peruntukan pembiayaan/pelunasan).
-
Atas Nama Pasangan: Wajib melampirkan KTP pasangan/Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan bahwa aset dibeli atas nama pasangan sah.
Kriteria Pencairan JHT Secara Umum
Selain klaim parsial, saldo JHT dapat dicairkan secara penuh apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
-
Mencapai Usia Pensiun (56 tahun atau sesuai PKB Perusahaan).
-
Berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
-
Berhenti usaha bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
-
Mengundurkan diri (resign) atau terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
-
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
-
Cacat total tetap atau meninggal dunia.
Panduan Cara Pencairan Online
Peserta dapat mengajukan klaim secara praktis tanpa harus mengantre di kantor cabang melalui dua kanal digital:
1. Melalui Portal Lapak Asik (Dikhususkan bagi peserta yang pensiun, resign, atau terdampak PHK)
-
Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan).
-
Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB).
-
Simpan data pengajuan dan tunggu konfirmasi jadwal wawancara online via email.
-
Petugas akan melakukan verifikasi data melalui video call. Saldo akan ditransfer ke rekening peserta setelah verifikasi selesai.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
-
Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun terdaftar.
-
Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT.
-
Pastikan kriteria klaim memenuhi syarat (terindikasi tanda centang hijau).
-
Pilih alasan pencairan, konfirmasi data diri, dan lakukan verifikasi foto selfie.
-
Masukkan data NPWP serta nomor rekening aktif, lalu klik Konfirmasi.
-
Pantau status pencairan secara real-time melalui fitur Tracking Klaim. Proses pencairan umumnya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
2

















































