Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
13 December 2025 16:15
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 masih bergulir dan belum menghasilkan keputusan final. Ketidakpastian ini memicu diskusi hangat antara pemerintah, serikat pekerja, dan pelaku usaha.
Berbagai prediksi besaran kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 pun telah banyak beredar. Namun, kepastiannya belum juga jelas.
Padahal pemerintah sebelumnya telah menyatakan, aturan baru terkait pengupahan sudah diteken. Disebutkan, aturan baru itu dibutuhkan untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengupahan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi pun angkat bicara. Kata dia, belum adanya kejelasan kenaikan upah minimum tahun 2026 menunjukkan seolah ada kepentingan tertentu yang ingin memanfaatkan waktu.
"Presiden Prabowo belum teken PP (Peraturan Pemerintah). Saya curiga ada pembisik Presiden sengaja buying time untuk kepentingan politis yang ingin menerapkan skenario kenaikan upah akan diputuskan Presiden sama rata kembali," kata Ristadi, Jumat (12/12/2025).
"Sejak akhir November saya sudah mendapatkan informasi bahwa aturan baru tentang upah minimum yang memperhatikan putusan MK dan disparitas upah antar daerah sudah selesai di level Kementerian terkait. Dan, dikirim ke Presiden untuk disahkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Namun hingga kini belum ada kabar kepastian kapan akan disahkan, padahal Upah Minimum 2026 sudah harus berlaku mulai 1 Januari 2026," tukasnya.
Ristadi menambahkan, PP tentang upah minimum ditunggu-tunggu oleh daerah untuk dijadikan pedoman pengkajian dan penghitungan kenaikan upah minimum oleh masing-masing Dewan Pengupahan daerah.
"Untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur untuk disahkan," cetusnya.
"Proses pengkajian dan penghitungan kenaikan upah minimum oleh Dewan Pengupahan daerah hingga disahkan Gubernur itu butuh waktu yang memadai. Agar hasilnya lebih objektif dan akomodatif. Namun sampai sekarang waktu semakin mepet ke tanggal 1 Januari 2026 tapi belum juga disahkan PP upah minimum tersebut," ucap Ristadi.
Dia pun mendesak PP upah minimum segera disahkan.
"Juga, agar menteri-menteri bidang ekonomi untuk tidak hanya sekedar menunggu saja, tapi ingatkan Presiden untuk segera mengesahkan aturan kenaikan upah minimum yang sesuai putusan MK dan mempertimbangkan disparitas upah antardaerah. Untuk kemudian dijadikan pedoman teknis pengkajian dan perumusan kenaikan upah minimum di masing-masing daerah," ujarnya.
'Saya mencurigai ini ada pembisik Presiden yang sengaja buying time, sehingga nantinya kenaikan upah minimum akan diambil alih diputuskan kembali oleh Presiden melalui hak diskresinya. Dengan hanya melakukan negosiasi dengan beberapa Pimpinan Buruh. Dengan alasan waktu yang sudah mendesak tidak mungkin lagi dibahas dan dirundingkan didaerah-daerah," sambung Ristadi.
Terlepas dari makin 'mepetnya' waktu penentuan UMP dan UMK 2026, pembahasan ini memang kerap kali menjadi isu sensitif karena tentunya penetapannya tidak membuat semua pihak diuntungkan.
Namun, pembahasan kali ini bukan untuk membahas lebih dalam soal pengupahan, masalahnya, dan lain-lainnya di Indonesia, tetapi akan membahas terkait upah minimum di dunia.
Perbedaan upah yang signifikan antarnegara menunjukkan kesenjangan ekonomi yang semakin melebar. Di tengah meningkatnya biaya hidup, upah minimum yang layak menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja.
Melansir laman Voronoi, berikut adalah negara dengan upah minimum tertinggi di dunia pada 2025, berdasarkan data dari Visual Capitalist.
Eropa menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi. Visual Capitalist menjelaskan Belanda menjadi yang tertinggi dengan angka USD3,254 per bulan, didukung oleh ekonomi yang kuat dan sektor keuangan dan teknologi yang berkembang.
Negara-negara lain di Eropa seperti Austria, Luksemburg, Inggris, Jerman, Irlandia, Prancis, Belgia, dan lain-lain juga memiliki upah minimum yang tinggi, yang mencerminkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan pekerja.
Di Asia, upah minimum bervariasi. Korea Selatan dan Jepang merupakan contoh negara dengan upah minimum yang relatif tinggi, di mana angka tersebut dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil dan biaya hidup yang relatif rendah di beberapa wilayah. Sementara itu, negara-negara seperti China dan India masih memiliki upah minimum yang jauh lebih rendah.
Sementara di Amerika, upah minimum ditentukan oleh masing-masing negara bagian. Seperti di Ontario dan Kanada memiliki upah minimum tertinggi di Amerika Utara mencapai USD2,650 per bulan. Sementara itu, beberapa negara bagian di Amerika Serikat masih memiliki upah minimum yang jauh lebih rendah.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(chd/chd)

10 hours ago
4

















































