Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pusat keuangan internasional atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengungkapkan, nantinya untuk permodalan awal akan dilakukan secara bertahap.
"Ya tentunya kita kan akan ada tahapannya ya. Ada tahapannya," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Rosan yang juga menjabat sebagai Chief Executive Officer BPI Danantara mengatakan, selain itu, nantinya juga akan masuk ke instrumen investment treaty.
"Nanti kita juga ada masuk ke investment treaty dan yang lain-lainnya. Jadi pasti ada tahapannya ya," sebutnya.
Investment treaty adalah perjanjian internasional antara dua negara atau lebih yang dibuat untuk melindungi dan mempromosikan investasi bisnis dari warga atau perusahaan suatu negara di negara lainnya.
Dalam pengembangan PFII, akan berkiblat pada standar internasional dengan menggandeng pakar dari pusat keuangan terkemuka dunia seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM).
"Jadi untuk memastikan bahwa ini bener-bener sesuai dengan business practice yang ada yang terbukti sudah berhasil seperti contohnya ya di Dubai itu," tuturnya.
Sebagai informasi, Pemerintah mempertimbangkan Bali sebagai lokasi untuk pembangunan pusat keuangan internasional atau international financial center Indonesia. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (27/4/2026), saat ditemui di kantornya, Jakarta.
"Ya tentu kita lihat ada kesempatan untuk financial center, untuk kita juga mempersiapkan. Dengan adanya perubahan geopolitik, maka Bali menjadi menarik," ujar Airlangga.
Untuk proses pembangunannya, Airlangga mengatakan, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan regulasinya terlebih dahulu. Nantinya, pengelola Pusat Keuangan Global di Indonesia kata Airlangga akan berasal dari lembaga non-pemerintah, meskipun ada opsi turut dikelola oleh BPI Danantara.
"Seberapa jauh regulasi itu bisa mengakomodasi apa yang diminta oleh pendirian daripada financial center atau family office. Financial center kan seluruhnya dikelola oleh, dalam tanda petik non-pemerintah, tetapi kalau Danantara mengelola boleh juga," ucap Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengaku sudah sepakat dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di bawah kepemimpinan Luhut Binsar Panjaitan terkait pembentukan Pusat Keuangan Internasional (International Financial Center) di Indonesia.
Namun, Purbaya mengatakan, pusat keuangan internasional ini nantinya akan didirikan di Indonesia bukan dalam bentuk Family Office sebagaimana yang beredar selama ini, melainkan dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor Jasa Keuangan.
"Sebetulnya bukan family office, nanti kawasan ekonomi khusus untuk financial sector," kata Purbaya Gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Purbaya mengatakan, sudah ada acuan pembangunan KEK sektor Jasa Keuangan yang paling cocok dengan di Indonesia, yakni yang telah terbangun di Dubai. Karenanya, ia menilai proyek pembangunan KEK sektor Jasa Keuangan akan bisa terbangun dalam waktu cepat.
"Yang masuk untuk saya adalah yang model Dubai, gitu. Kita akan kejar dalam waktu dekat," ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, Presiden Prabowo Subianto pun telah sepakat untuk membangun KEK Jasa Keuangan. Pembangunan proyek itu kata dia akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Presiden sudah memberikan perintah dan petunjuk. Jadi Pak Menko Perekonomian akan lead timnya, nantikan kita bantu dari situ," paparnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

6 hours ago
3

















































