Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara ihwal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, sebetulnya urusan rangkap jabatan bagi ASN telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan sejumlah persyaratan khusus, khususnya tidak adanya benturan kepentingan.
"Secara prinsip, ketentuan mengenai rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk tidak adanya benturan kepentingan serta kepatuhan terhadap kewajiban sebagai ASN," kata Inge kepada CNBC Indonesia. Kamis (12/2/2026).
Terlepas dari temuan KPK itu, Inge menekankan bahwa Ditjen Pajak akan terus menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu penjelasan resmi dari KPK sebagai pihak yang berwenang dalam menangani kasus yang menyeret Mulyono.
Sebagaimana diketahui, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pada dua hari lalu bahwa Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo merangkan jabatan dengan menjabat komisaris di 12 perusahaan. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," kata Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026), sebagaimana dilansir detikcom.
Budi mengatakan penyidik KPK akan mendalami kaitan jabatan Mulyono di 12 perusahaan itu dengan suap restitusi pajak yang menjeratnya. KPK akan mengusut dugaan perusahaan itu dipakai Mulyono untuk mengakali urusan perpajakan.
Budi menjelaskan, persoalan rangkap jabatan yang diemban oleh Mulyono akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. KPK hanya akan berfokus menyelidiki dugaan adanya perbuatan korupsi Mulyono lewat belasan perusahaan itu.
"Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan," tegas BUdi.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
3

















































