Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberikan sorotan khusus terhadap besarnya anggaran belanja bunga utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Menurut DPD, besaran anggaran belanja bunga utang hampir setara rancangan pagu anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Nilai anggaran pembayaran bunga utang sebesar Rp 650,31 triliun dalam RAPBN 2027, sedangkan TKD Rp 735 triliun.
"Ada satu angka yang paling menggugah kami, bunga utang 2027 sebesar Rp 650,31 triliun, angka itu hampir menyamai seluruh transfer ke daerah yang Rp 735 triliun," kata Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI, Rabu (16/9/2026).
DPD menganggap, besaran bunga utang yang harus dibayar pada 2027 itu bahkan jauh lebih besar dari kemampuan pemerintah menyalurkan anggaran ke daerah, yang harus dibagi ke 38 provinsi, 500 lebih kabupaten dan kota, serta 75.000 desa.
"Rp 735 triliun uang yang harus menghidupi 38 provinisi, lebih dari 500 kabupaten dan kota, serta lebih dari 75 ribu desa," kata Nawardi.
Sebagaimana diketahui, Nilai anggaran belanja pemerintah pusat untuk melunasi bunga utang meningkat pada 2027, dan menjadi yang tertinggi dalam periode lima tahun terakhir.
Di dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, rencana pembayaran bunga utang sebesar Rp 650,3 triliun, naik 11,69% dibanding outlook 2026 yang senilai Rp 582,2 triliun.
Nilai pembayaran bunga utang pada 2027 itu terdiri dari rencana pelunasan bunga utang dalam negeri Rp 589,68 triliun, dan luar negeri Rp 60,63 triliun.
"Pembayaran bunga utang (PBU) merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi secara tepat waktu dan tepat jumlah untuk menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan utang," sebagaimana tertera dalam dokumen terbaru itu, dikutip Minggu (16/8/2026).
Rencana pembayaran bunga utang pada 2027 ini menjadi yang tertinggi dibanding lima tahun ke belakang. Sebab, pada 2022, nilai pembayaran bunga utang masih sebesar Rp 386,3 triliun, 2023 Rp 439,9 triliun, dan pada 2025 Rp 514,4 triliun, sebelum bergerak ke level Rp 582,2 triliun pada akhir tahun ini.
Kewajiban pembayaran bunga utang ini mencakup pembayaran kupon atas SBN, bunga atas pinjaman, dan biaya lain yang timbul dalam rangka menjalankan program pengelolaan utang.
Besaran PBU bersifat dinamis dipengaruhi oleh sejumlah faktor risiko yang harus dikelola secara hati-hati. Faktor yang memengaruhi tersebut antara lain dapat berupa pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, perubahan tingkat suku bunga, sentimen pasar terhadap instrumen SBN, volume kebutuhan pembiayaan anggaran, dan perkembangan kondisi perekonomian global maupun domestik.
Pemerintah Indonesia memastikan, kebijakan pembayaran bunga utang pada 2027 diarahkan untuk 3 hal, sebagaimana berikut ini:
1. memenuhi pembayaran bunga utang secara tepat waktu dan tepat jumlah guna menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan utang;
2. mendorong efisiensi beban bunga utang melalui pengelolaan portofolio utang dan strategi pengadaan utang baru yang terukur, termasuk penerbitan utang yang fleksibel sesuai kondisi pasar untuk memperoleh biaya pembiayaan yang efisien dalam tingkat risiko terkendali; dan
3. memitigasi fluktuasi pembayaran bunga utang akibat perubahan nilai tukar dengan memperkuat pembiayaan utang dalam negeri melalui pendalaman pasar keuangan domestik (financial deepening), antara lain dengan memperluas basis investor domestik dan memperkuat bauran instrumen.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
2

















































