Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dan pemerintah menyepakati lima langkah konkret untuk merespons polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat konsultasi yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kesimpulan rapat yang dihadiri perwakilan pemerintah, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan.
Lima Kesepakatan DPR dan Pemerintah
"Pertama, selama tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah," jelas Dasco membacakan hasil kesimpulannya.
Kebijakan ini, lanjut ia, dimaksudkan sebagai masa transisi agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan. Kedua, dalam periode tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.
"Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran APBN yang telah dialokasikan agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, dan menjangkau kelompok yang benar-benar berhak menerima subsidi," paparnya.
Keempat, lanjut ia, BPJS Kesehatan diminta aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun peserta PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah.
Kelima, DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan dengan mendorong integrasi data menuju satu data tunggal, sebagai bagian dari transformasi data nasional.
Dasco menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi data nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Data penerima bantuan sosial, termasuk PBI JKN, bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dimutakhirkan melalui usulan pemerintah daerah dan proses verifikasi serta validasi.
Ia menegaskan alokasi PBI JKN tetap dibatasi sesuai ketentuan undang-undang, yakni sekitar 96,8 juta jiwa per tahun, dan tidak mengalami penambahan. Penyesuaian dilakukan dengan mengalihkan bantuan kepada kelompok yang lebih memenuhi kriteria, sementara sebagian peserta yang dinonaktifkan dapat beralih ke skema mandiri atau ditopang oleh APBD daerah, terutama di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien
Sementara itu Menteri Sosial Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menekankan dalam konferensi pers bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, khususnya pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah. DPR dan pemerintah sepakat menjamin pembiayaan layanan kesehatan selama masa transisi, sambil dilakukan perbaikan mekanisme dan komunikasi kebijakan.
"Selama tiga bulan ke depan ini dijamin. Jangan ada rumah sakit yang menolak pasien," tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan masa transisi ini diharapkan memberi waktu bagi pemerintah dan masyarakat untuk beradaptasi, sekaligus mencegah kegaduhan akibat perubahan status kepesertaan yang terjadi secara tiba-tiba.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2

















































