Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan skema baru pembiayaan infrastruktur bagi daerah, berupa pembiayaan melalui operator investasi pemerintah yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Nufransa Wira Sakti dalam rapat panitia kerja (Panja) Transfer ke Daerah (TKD) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (9/9/2026) mengatakan, melalui skema ini, nantinya pemerintah akan menanggung pembayaran pembiayaan dengan memanfaatkan dana kurang bayar dana bagi hasil (KB-DBH).
"Kami juga telah menyiapkan skema pembayaran KB-DBH ini melalui proyek infrastruktur, jadi akan ada alokasi dana dari pemerintah melalui operator investasi pemerintah, yang nantinya bisa digunakan oleh pemerintah daerah yang mempunyai kurang bayar DBH untuk mengajukan proyek-proyek infrastruktur," kata Nufransa.
Dengan adanya skema ini, diharapkan dapat mengurangi kurang bayar DBH daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menanggung bunga pinjamannya.
"Sehingga nanti diharapkan itu juga bisa mengurangi KB-DBH-nya, sekaligus juga pinjaman ini bunganya pun ditanggung oleh pemerintah. Nah nanti skema ini yang kita uji coba kan bertahap," terang Nufransa.
Pihaknya mengungkapkan pagu rencana dari kurang bayar DBH ini bisa mencapai Rp 40 triliun. Namun angka tersebut masih bisa berubah karena belum ada penetapan.
"Untuk pagu fix-nya belum ditetapkan Pak. Tapi anggaran sudah kita siapkan. Nanti nilai proyeknya akan disesuaikan dengan KB-DBH-nya masing-masing daerah, tapi pagu total disesuaikan KB-DBH, tahun depan Rp 40 triliun," ujar Nufransa.
Namun, rencana penerapan skema baru tersebut mendapat kritikan dari anggota Banggar DPR. Anggota Banggar Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengaku penerapan skema ini dapat melanggar hak pemerintah daerah.
"Ini konsep yang salah ini yang disampaikan pemerintah. DBH itu hak daerah pak, bapak alihkan daerah untuk pinjam uang, itu bagimana pak? Enggak bisa pak, hak daerah harus dipenuhi, jangan bapak jadikan alternatif pinjaman bagi daerah, tapi daerah disuruh meminjam untuk membangun daerahnya sendiri," tegas Dolfie.
Padahal, menurutnya, banyak daerah yang saat ini DBH-nya ditahan oleh pemerintah pusat.
"Padahal daerah punya hak yang ditahan oleh pemerintah, kok disuruh minjam, menjadi beban. Salah ini pak, kalau mau minjam pemerintah pusat yang minjam untuk program-program itu disalurkan di daerah, itu baru benar. Jangan hak daerah diganti dengan hutang daerah pak," ujar Dolfie.
Menanggapi protes Dolfie, Wakil Ketua Banggar Wihadi Wiyanto menjawab bahwa skema ini bukan menjadikan pemerintah daerah harus berutang ke pemerintah pusat.
"Enggak Pak Dolfie, daerah tidak berhutang, tapi itu DBH-nya dibayar ke pemerintah pusat saat daerah membutuhkan infrastruktur, pembayarannya melalui DBH yang diberikan oleh pemerintah. Jadi tidak ada utang daerah, karena bunganya pun juga ditanggung oleh pemerintah," jawab Wihadi.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
3

















































