Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan beberapa keuntungan dalam menggabungkan perpajakan bagi pasangan suami istri dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Melansir unggahan akun Instagram @Ditjenpajakri, menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suami-istri dapat menghindari status Kurang Bayar akibat perbedaan tarif progresif saat penghasilan digabung.
Dalam sistem Coretax, penggabungan dapat dilakukan melalui fitur Family Tax Unit (FTU). Langkahnya cukup ajukan penghapusan atau penonaktifan NPWP istri terlebih dahulu. Setelah itu, pastikan data istri sudah masuk ke dalam daftar anggota keluarga di akun Coretax suami.
"Dari sistem Coretax, otomatis mendeteksi pembayaran PPH 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja ibu. Jadi langsung terdeteksi dari sistem bahwa ada dua pembayaran PPH 21," dikutip dari @Ditjenpajakri, Senin (15/12/2025).
Berikut cara untuk melakukan permohonan non-aktif NPWP:
- Untuk mengajukan permohonan Nonaktif NPWP istri, login akun WP OP Istri, klik modul Portal Saya, menu perubahan status, sub menu Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
- Pada halaman Penonaktifan Status Wajib Pajak, isi formulir dengan lengkap, pilih Alasan Penetapan Nonaktif yaitu "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami"
- klik Unggah File untuk mengunggah dokumen pendukung pilih file, klik Simpan kemudian tutup.
- Kembali ke halaman Permohonan Penonaktifan Wajib Pajak centang Pernyataan kemudian Simpan.
- Status permohonan dapat dipantau pada Portal Saya Kasus Saya. Jika sudah disetujui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Berikut cara penambahan Data Unit Keluarga:
- Untuk menambahkan anggota keluarga, login akun. WP OP Suami, klik modul Portal Saya menu Profil Saya. Pada halaman Informasi Umum, klik tombol "Edit"
- Pada halaman Pembaruan Data Wajib Pajak scroll kebawah di bagian Unit Pajak Keluarga klik "Tambah"
- Isi formulir Rincian Data Keluarga dengan lengkap kemudian klik "Simpan"
- Kembali ke halaman Pembaruan Data Wajib Pajak centang Pernyataan kemudian klik "Submit"
- Pastikan data sinkron dengan data Dukcapil
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
3
















































