Jakarta, CNBC Indonesia-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi memblokir 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar.
"Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Ini penegakan hukum. Sejatinya ini adalah pelayanan - pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Jadi, penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh," ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi dalam siaran pers, Jumat (12/6/2026)
Pemblokiran yang berlangsung pada 3-4 Juni 2026 ini melibatkan seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Sumatera Barat dan Jambi, serta menggandeng 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pihak perbankan.
Tarmizi menyatakan, sebelum sampai pada tahap upaya paksa, KPP terkait telah menempuh tahapan persuasif berlapis: mulai dari imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa. Pemblokiran baru dieksekusi setelah Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sampai batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Langkah ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Tarmizi ingin memberikan rasa keadilan bagi mayoritas Wajib Pajak yang selama ini telah patuh memenuhi kewajibannya secara sukarela, sekaligus menciptakan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif.
Apabila Wajib Pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah pemblokiran, prosedur penegakan hukum akan ditingkatkan ke tahap berikutnya. Kanwil DJP berwenang melakukan penyitaan aset rekening, dan saldo pada rekening yang disita selanjutnya dipindahbukukan secara paksa ke Kas Negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya.
Meski demikian, sistem perpajakan nasional tetap memberi ruang penyelesaian yang akomodatif. Status blokir rekening dapat dicabut seketika apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak:
- melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan;
- menyerahkan jaminan barang yang nilainya setara dengan utang pajak; atau
- mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang telah disetujui secara resmi oleh Kepala KPP.
Tarmizi seluruh Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera berkoordinasi secara proaktif dengan KPP tempat terdaftar. Penyelesaian secara kooperatif akan menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan hukum lanjutan yang jauh lebih berat - mulai dari penyitaan aset, penjualan aset sitaan melalui lelang, pencegahan ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan (gijzeling).
(mij/mij)
Addsource on Google

6 hours ago
1

















































