Mau Punya Pembangkit Nuklir di 2032, RI Sudah Dilobi Negara Maju Ini

3 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang ditargetkan beroperasi pada tahun 2032. Sejumlah negara maju telah mulai melakukan pendekatan intensif dengan Indonesia terkait PLTN.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah merampungkan payung hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) yang proses harmonisasinya telah selesai. Regulasi ini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan restu dari Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) sebelum pembangunan fisik benar-benar dimulai.

"Jadi untuk rancang Keputusan Presidennya, ini kan sudah selesai harmonisasi dan juga ini dalam proses pengundangan," ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (15/12/2025).

Setelah aspek regulasi tersebut rampung, pemerintah berencana segera menyeleksi mitra strategis yang akan menggarap proyek tersebut. Yuliot mengungkapkan bahwa persaingan antarnegara pemilik teknologi nuklir canggih mulai terasa, di mana Rusia, Korea Selatan, hingga Kanada sudah membuka komunikasi untuk menawarkan kerja sama.

"Jadi harapannya itu nanti kita akan memilih mitra dalam rangka pembangunan PLTN. Jadi ini salah satunya, ini kan yang dari kunjungan Presiden kemarin kan salah satunya Rusia yang menawarkan. Ya kemudian ada vendor teknologi, ada Korea juga sudah menghubungi, Kanada juga sudah menghubungi," tambahnya.

Dalam menentukan mitra, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan ekonomis secara matang, mulai dari besaran investasi hingga efisiensi output listrik. Pilihan teknologi pun masih terbuka lebar, apakah akan menggunakan Small Modular Reactor (SMR) berkapasitas 250 Mega Watt (MW) atau reaktor skala besar berdaya 1,4 Giga Watt (GW) demi mendapatkan harga listrik yang murah.

"Jadi nanti kita akan memilih dari sisi besaran investasi, outputdan juga ini efisiensi. Jadi yang kita harapkan dengan adanya PLTN, harga HPP yang dijual ke PLN atau dibeli oleh PLN bisa lebih bersaing," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM menargetkan Indonesia akan memiliki PLTN pertama pada 2032. Hal ini seperti yang sudah dicanangkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa pengembangan energi baru terbarukan (EBT) tersebut menjadi strategi pemerintah untuk memperluas sumber energi bersih di luar yang sudah ada seperti surya, panas bumi, dan air.

Setidaknya, pada saat itu Indonesia bisa mengoperasikan PLTNhingga berkapasitas 500 Mega Watt.

"Selain itu kita juga memasukkan nuklir. Menjadi salah satu bukti bahwa energi bersih ini memang direncanakan secara masif. Jadi target kita 500 MW di tahun 2032 itu on grid nuklir sudah dimasukkan ke dalam perencanaan," ungkapnya dalam program Prabowonomics CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, rencana tersebut juga sebagai komitmen pemerintah dalam memperluas diversifikasi energi dan mempercepat transisi menuju energi rendah karbon.

"Ini satu pijakan yang sangat agresif yang selama ini tidak pernah ada," tandasnya.

Rencana pemanfaatan PLTN di Indonesia akan dimulai pada 2032 ini juga tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Di dalam Pasal 12 poin 8 menyebutkan bahwa porsi nuklir dalam bauran energi primer pada tahun 2032 ditetapkan sebesar 0,4% sampai dengan 0,5%. Sementara pada tahun 2040 porsinya akan bertambah antara 2,8% sampai dengan 3,4%.

Selanjutnya, pada 2050 porsi energi nuklir kembali meningkat antara 6,8% sampai dengan 7,0%. Lalu, pada 2060 porsinya melonjak antara 11,7% sampai dengan 12,1% dari total bauran energi primer.

Peraturan Pemerintah No.40 tahun 2025 ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yakni juga sama pada 15 September 2025.

Berisi 93 pasal, PP ini mencabut PP sebelumnya, yakni PP Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |