Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi langkah maju dalam perlindungan tenaga kerja domestik. Namun, pekerjaan rumah berikutnya justru ada di lapangan: bagaimana memastikan aturan ini benar-benar berjalan efektif.
Dengan karakter pekerjaan yang berada di ruang privat, implementasi UU ini dinilai tidak semudah sektor formal lain yang lebih mudah diawasi.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini ditandai dengan persetujuan seluruh peserta sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju!" jawab peserta sidang serempak.
"Terima kasih," ujar Puan, disusul ketukan palu dan tepuk tangan di ruang sidang.
Data PRT Masih Jadi Tantangan
Salah satu tantangan utama adalah pendataan. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa pengawasan mencakup sistem data yang terintegrasi.
"Pendataan dan pelaporan P3RT, PRT, dan Pemberi Kerja... dalam satu sistem data elektronik yang terintegrasi."
Masalahnya, selama ini banyak PRT bekerja secara informal tanpa pencatatan resmi. Tanpa basis data yang kuat, pengawasan berpotensi tidak optimal.
Pengawasan Terbatas di Ruang Privat
Berbeda dengan pabrik atau kantor, tempat kerja PRT adalah rumah tangga. Hal ini membuat pengawasan langsung menjadi sulit.
Meski pemerintah pusat dan daerah diberi mandat melakukan pembinaan dan pengawasan, cakupannya sangat luas.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan PRT."
Dengan jutaan rumah tangga sebagai pemberi kerja, keterbatasan sumber daya pengawas menjadi tantangan nyata.
Peran RT/RW Belum Tentu Efektif
UU ini memang melibatkan RT/RW sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penyelesaian konflik. Namun efektivitasnya masih menjadi tanda tanya.
Di satu sisi, RT/RW dianggap paling dekat dengan masyarakat. Di sisi lain, tidak semua aparat lingkungan memiliki kapasitas atau keberanian untuk menangani konflik ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 32 disebutkan bahwa mediasi bisa dilakukan oleh ketua RT/RW jika terjadi perselisihan.
Namun dalam praktiknya, konflik antara PRT dan majikan bisa bersifat sensitif dan tidak mudah diintervensi.
Potensi Ketidaksesuaian Perjanjian
UU mewajibkan adanya perjanjian kerja yang jelas antara PRT dan pemberi kerja. Dalam Pasal 11 diatur bahwa perjanjian harus memuat hak, kewajiban, hingga upah.
Tantangannya, tidak semua pihak memahami cara membuat perjanjian kerja yang adil dan detail. Risiko perjanjian "asal jadi" atau timpang masih terbuka lebar. Hal ini bisa berujung pada konflik di kemudian hari.
Transisi dari Informal ke Formal
Selama ini, sektor PRT didominasi hubungan kerja berbasis kepercayaan dan kekeluargaan. Peralihan ke sistem yang lebih formal membutuhkan adaptasi dari kedua belah pihak.
Perubahan ini tidak hanya soal aturan, tetapi juga budaya. Jika tidak diiringi sosialisasi yang masif, aturan berpotensi tidak dijalankan secara optimal.
Pada akhirnya, keberhasilan UU ini tidak hanya ditentukan oleh isi regulasi, tetapi juga kesiapan ekosistem di lapangan. Tanpa pengawasan yang kuat, pendataan yang rapi, dan pemahaman yang merata, aturan ini berisiko menjadi sekadar payung hukum tanpa daya jangkau nyata.
(dce)
Addsource on Google

4 hours ago
4

















































