Nunggak Pajak Rp 300 Juta, DJP Blokir Rekening Perusahaan Energi Ini

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang memblokir rekening bank milik wajib pajak sektor energi berinisial PT EFI karena kedapatan menunggak pajak.

Pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penagihan pajak serentak yang dikoordinasikan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I di Kota Semarang sejak Mei 2026.

"Ini adalah bentuk keadilan kepada wajib pajak yang sudah taat memenuhi kewajiban perpajakan dan juga sebagai efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang Nanda Andito dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

PT EFI menurut catatan KPP Madya Dua Semarang memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 300 juta pada 2023. Tunggakan pajak itu yang ditagihkan melalkui skema pemblokiran rekening.

Bila pemblokiran rekening tak juga membuat perusahaan melunasi tunggakannya, Ditjen Pajak akan melakukan penyitaan aset. Terakhir, jika tetap tidak dibayar maka sitaan aset akan dilelang untuk melunasi tunggakan pajak.

"Alurnya dimulai dari pemblokiran rekening, kemudian penyitaan, dan jika tetap tidak dibayar maka sitaan akan dilelang untuk melunasi tunggakan pajak," ujar Nanda.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak negara (JSPN) untuk menguasai barang milik penanggung pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Dalam proses tersebut, JSPN akan menelusuri aset milik wajib pajak yang dapat dijadikan objek sita. Objek sita dapat berupa barang bergerak seperti kendaraan, perhiasan, uang tunai, deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, saham, obligasi, piutang, hingga penyertaan modal pada perusahaan lain. Selain itu, aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu juga dapat menjadi objek sita.

"Melalui surat perintah melaksanakan penyitaan, juru sita akan melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap barang-barang tersebut dan menuangkannya dalam berita acara pelaksanaan sita," tegas juru sita pajak Negara Abiyanto.

Pemblokiran rekening bukan tindakan pertama yang dijatuhkan. Sebelum sampai pada tahap ini, Ditjen Pajak telah menempuh pendekatan persuasif kepada wajib pajak bersangkutan, sesuai dengan ketentuan penagihan pajak yang berlaku. Juru sita pajak negara pun diwajibkan mengedepankan negosiasi sebelum melaksanakan tindakan penagihan aktif.

Selain pemblokiran rekening, Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki sejumlah instrumen penagihan lain terhadap wajib pajak yang tergolong tidak patuh dan tidak beritikad baik.

Tindakan tersebut antara lain berupa pencegahan dan penyanderaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |