Pakai Dana IPO Tanpa Prosedur, REAL Kena Denda Nyaris Rp 1 M dari OJK

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada emiten PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) serta sejumlah pihak terafiliasi karena menggunakan dana penawaran umum saham perdana (IPO) tanpa menjalankan prosedur transaksi material.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK, REAL dikenakan denda sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 dengan nilai lebih dari 20% dari nilai ekuitas perseroan per 31 Desember 2023.

"Transaksi merupakan salah satu rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk dimana PT Repower Asia Indonesia Tbk tidak melakukan prosedur Transaksi Material sehingga melanggar ketentuan," tulis OJK dikutip Minggu (8/2/2026).

Selain kepada perseroan, OJK pun mengenakan denda Rp 240 juta kepada Direktur Utama REAL periode 2024, Aulia Firdaus. OJK menilai yang bersangkutan tidak menjalankan tugas pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian sehingga menyebabkan perseroan melanggar ketentuan pasar modal.

Tak hanya itu, OJK juga menetapkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak dalam proses penawaran umum perdana saham REAL. Pertama PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenakan sanksi Rp 250 juta selaku penjamin emisi efek. Pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai dengan ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

"PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili 8 investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner yang mendapat penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk. Bahwa UOB Kay Hian Pte. Ltd. memiliki Capital Market Services License dari Monetary Authority of Singapore," tulis OJK.

Lebih lanjut, OJK menjatuhkan denda Rp 30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun kepada mantan direktur PT Hian Sekuritas, Yacinta Fabiana Tjang. Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenakan denda Rp 125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO REAL.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |