KPK menetapkan 8 tersangka kasus dugaan suap HGB Bogor, termasuk Dirut Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi yang keluar mengenakan rompi tahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu tersangka yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Selasa (15/9/2026) pukul 17.57 WIB, Adrianto telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bersama tujuh tersangka lainnya dan langsung dibawa menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lobi. Para tersangka tidak memberikan keterangan kepada awak media. (Dok. Detikcom/Kurniawan)
Selain Adrianto, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. Nama lain yang turut ditetapkan yakni politisi Golkar Fadh El Fouz, eks Bupati Kebumen Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti berupa uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

2 hours ago
2

















































