Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal ojek online (ojol).
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan Perpres tersebut ditargetkan bisa terbit sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
"Iya, iya, diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," kata Dudy saat ditemui usai menghadiri agenda Pertemuan Presiden RI dengan 150 periset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Dudy menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebenarnya sudah lebih dulu mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang mengatur ketentuan tarif dengan skema bagi hasil 9:28 antara pengemudi dan aplikator. Aturan itu sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.
"Untuk dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan keputusan Menteri Perhubungan terkait dengan pemberlakuan 9:28 yang sudah diberlakukan dari tanggal 1 Juli kemarin," ujarnya.
Ketentuan yang sudah berjalan sejak awal Juli tersebut, kata Dudy, nantinya juga akan turut dimasukkan ke dalam Perpres ojol yang tengah disiapkan. Selain itu, Perpres tersebut juga bakal mengatur layanan pengantaran barang dan makanan berbasis aplikasi.
"Nanti kita itu juga dimasukkan ke dalam Perpres-nya. Kemudian untuk hantarannya juga akan dimasukkan, hantaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya. Itu juga akan dimasukkan di Perpres," jelasnya.
Namun demikian, Dudy memastikan pengaturan untuk layanan angkutan penumpang berbasis aplikasi roda empat (ojek online mobil) belum akan diatur dalam kebijakan yang akan terbit ini. Perluasan aturan baru akan menyasar pada layanan pengantaran barang dan makanan.
"Sementara nggak ya (perluasan ke roda empat), sementara nggak. Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail," tuturnya.
Dudy menambahkan, untuk teknis pengaturan layanan hantaran makanan dan barang tersebut nantinya bakal ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sementara nomor resmi Perpres akan ditentukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Kalau nomornya nanti Mensesneg yang ngatur ya. Tapi kalau pemberlakuan, diharapkan kurang lebih yang untuk kendaraan roda dua itu yang angkutan penumpang itu sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli," pungkasnya.
Terkait mekanisme peluncurannya, Dudy mengatakan pihaknya masih akan membahas apakah peresmian Perpres tersebut akan melibatkan undangan kepada para mitra pengemudi dan aplikator, atau langsung diberlakukan seperti saat penerapan Kepmenhub sebelumnya.
"Nanti tergantung dari apa, rapat nanti yang akan kita bahas apakah perlu mengundang atau langsung dikeluarkan. Seperti kalau kemarin kami memberlakukan keputusan menteri ya kami langsung sampaikan kepada para operatornya dan itu sudah dilaksanakan," tandasnya.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

8 hours ago
5

















































