Jakarta, CNBC Indonesia - Biaya perjalanan ke Jepang bakal makin mahal mulai pertengahan tahun ini. Pemerintah Jepang resmi menaikkan tarif Pajak Keberangkatan Internasional atau yang dikenal sebagai Sayonara Tax bagi wisatawan yang meninggalkan negara tersebut.
Mulai 1 Juli 2026, tarif pajak yang sebelumnya sebesar 1.000 yen akan naik menjadi 3.000 yen atau setara sekitar Rp332 ribu. Kenaikan ini berlaku bagi seluruh penumpang yang keluar dari Jepang melalui jalur udara maupun laut.
Mengutip Japan Travel, Sayonara Tax pertama kali diterapkan pada Januari 2019 sebagai pungutan bagi wisatawan yang meninggalkan Jepang. Kebijakan serupa juga telah diterapkan sejumlah negara lain seperti Selandia Baru dan Bhutan untuk mendukung pengelolaan sektor pariwisata.
Pemerintah menilai penyesuaian tarif diperlukan seiring target ambisius Jepang untuk menarik hingga 60 juta wisatawan internasional per tahun pada 2030 sambil tetap menjaga kualitas destinasi wisata dan kenyamanan warga lokal.
Sementara banyak pajak turis dikenakan per malam sebagai persentase dari biaya akomodasi, pajak turis Jepang hanya ditarik satu kali, dengan tarif tetap 3.000 JPY mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wisatawan yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut, tanpa memandang kewarganegaraan. Pajak tersebut akan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat atau kapal oleh maskapai dan operator transportasi.
Adapun kelompok yang dibebaskan dari Sayonara Tax termasuk kru pesawat atau kapal, penumpang transit, maupun penumpang yang mendarat di Jepang akibat kondisi cuaca buruk.
Langkah ini diambil pemerintah Jepang sebagai upaya mengatasi dampak overtourism atau lonjakan wisatawan berlebihan yang semakin terasa di berbagai kota wisata populer seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah turis internasional meningkat tajam dan mulai menimbulkan tekanan terhadap transportasi umum, lingkungan, hingga kehidupan masyarakat lokal.
Pendapatan dari pajak turis tersebut akan digunakan untuk mendukung pemeliharaan pekerjaan umum, pembangunan infrastruktur penting di bandara dan destinasi wisata, restorasi aset bersejarah, serta pengembangan berbagai sumber daya wisata berbasis daring.
Sementara itu, pelaku usaha yang mengelola layanan transportasi penumpang internasional, termasuk maskapai penerbangan dan perusahaan pelayaran, dapat menghubungi Badan Pajak Nasional Jepang (NTA) untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
(fab/fab)
Addsource on Google

3 hours ago
5

















































