FOTO : Dr Herman Hofi Munawar [ ist ]
Editor/publisher : Admin redaksi
KUBU RAYA – Sebuah kebijakan direncanakan Pemkab Kubu Raya, yang berpotensi mengubah lanskap lingkungan dan kehidupan sosial warga kini menjadi perbincangan hangat.
Rencana itu, berupa pemindahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ke Kecamatan Sungai Ambawang, yang sebelumnya berada di Kecamatan Rasau Jaya.
Tak ayal, program diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya, dibawah kepemimpinan Sujiwo SE, tidak hanya menuai pro dan kontra, tetapi juga menuntut adanya landasan ilmiah yang kuat.
Mendapati hal itu, memantik Pengamat Kebijakan Publik Kalbar, Dr Herman Hofi Munawar angkat bicara dan menekankan bahwa langkah ini tidak boleh diambil sembarangan, melainkan harus didasari oleh kajian yang komprehensif dan mendalam.
Menurut pria yang juga lawyer senior di Kalbar ini, berbagai aspek yang mesti dikaji yang diantaranya jarak angkut yang lebih jauh, biaya operasional yang membengkak, dan risiko kemacetan yang semakin parah di sejumlah titik strategis dan jembatan.
Kemudian, hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat dan nyaman juga akan menjadi sorotan utama dalam polemik rencana pemindahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ke Kecamatan Sungai Ambawang.
“Usulan memindahkan TPS dari Rasau Jaya ke Sungai Ambawang ini dituntut untuk tidak hanya mendengarkan aspirasi warga, tetapi juga membuktikan langkah tersebut didasari oleh tata kelola yang baik, transparan, dan berbasis pada kajian ilmiah yang akurat,” ungkap Herman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2026).
Herman Hofi Munawar, menilai bahwa keberatan yang disampaikan masyarakat adalah hal yang wajar dan patut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan relokasi tempat pembuangan sampah tidak bisa diambil hanya berdasarkan keinginan semata, melainkan harus didasari oleh kajian yang mendalam dan komprehensif.
“Rencana pemindahan lokasi pembuangan sampah ini harus melalui kajian yang berbasis data dan analisis yang akurat. Sebab persoalan ini berkaitan langsung dengan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman,” tuturnya.
Ia menegaskan, sebelum mengambil langkah relokasi, pemerintah daerah wajib melakukan kajian kelayakan multidimensi terhadap lokasi yang direncanakan. Hal ini sangat penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak ekologis maupun sosial yang merugikan di kemudian hari.
“Jadi, terdapat sejumlah parameter dasar yang harus dipenuhi dalam menentukan lokasi TPS atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru. Salah satunya adalah jarak minimal dari pemukiman warga, yang seharusnya berkisar antara 500 meter hingga 1 kilometer, guna menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat,”ulasnya.
Selain itu, kondisi lahan juga harus dipastikan tidak akan menimbulkan masalah terhadap sumber air bersih yang digunakan oleh masyarakat. Pengelolaan air lindi, yaitu cairan hasil pembusukan sampah, juga harus menjadi perhatian serius agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Hal lain yang tidak kalah penting adalah jalur transportasi armada pengangkut sampah. Rute pengangkutan tidak boleh mengganggu aktivitas ekonomi maupun sosial masyarakat agar tidak menimbulkan gesekan di jalan raya,” jelasnya.
Herman juga menekankan pentingnya memastikan kebijakan relokasi tersebut benar-benar didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), bukan karena tekanan kepentingan tertentu seperti spekulan tanah atau kepentingan proyek semata.
“Transparansi dalam proses pengadaan lahan menjadi bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Pemerintah daerah harus mampu membuktikan secara empiris bahwa lokasi yang dipilih merupakan pilihan paling optimal dari sisi teknis, finansial, dan lingkungan,” ingatnya.
“Jika tidak dilakukan secara transparan dan berbasis kajian ilmiah, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan konflik sosial di masyarakat,” timpalnya.
Secara teknis, rencana relokasi ke Sungai Ambawang juga dinilai berpotensi menimbulkan inefisiensi. Jarak angkut yang lebih jauh dapat meningkatkan biaya operasional pengangkutan sampah, yang pada akhirnya akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, risiko tumpahan sampah maupun kebocoran air lindi sepanjang jalur pengangkutan juga akan meningkat seiring bertambahnya durasi perjalanan armada sampah.
Dari sisi geografis, jalur menuju Sungai Ambawang juga melewati sejumlah titik strategis dan jembatan yang sudah mengalami kemacetan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperburuk stagnasi lalu lintas serta aktivitas logistik di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Herman menilai lokasi yang direncanakan bukan merupakan kawasan steril, melainkan wilayah pemukiman yang sedang berkembang. Jika pembangunan tempat pembuangan sampah dipaksakan di kawasan tersebut, hal itu dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang layak.
Karena itu, masyarakat Sungai Ambawang dinilai memiliki legitimasi yang kuat untuk menyampaikan penolakan selama belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa rencana tersebut benar-benar menjadi solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
” Kita hanya mengingatkan bahwa jika kebijakan pemindahan dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek-aspek tersebut, maka hal itu tidak hanya akan merugikan masyarakat setempat, tetapi juga dapat merusak citra pemerintah dalam hal pengelolaan lingkungan dan pelayanan publik,” pungkasnya [ RED ]

6 hours ago
2

















































