Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah akan menetapkan mekanisme harga tarif listrik energi baru terbarukan (EBT) dengan skema batas atas dan batas bawah.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa izin prakarsa untuk revisi regulasi tersebut telah turun. Nantinya, aturan baru akan menjadi payung hukum harga untuk berbagai jenis EBT yang sebelumnya belum terakomodir secara spesifik, termasuk nuklir dan hidrogen.
"(Harga batas) atas dan bawah, selama ini kan nggak ada bawah," ujar Eniya saat ditemui di sela acara Energy Outlook 2026 CNBC Indonesia, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Selama ini, negosiasi harga listrik EBT antara pengembang listrik swasta (IPP) dan PT PLN (Persero) dinilai sering berjalan alot karena tidak adanya acuan harga. Dengan adanya range harga yang jelas melalui yang akan ditetapkan dalam aturan tersebut, proses business-to-business (B2B) diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian investasi.
"Jadi sering ada keluhan mungkin dari para pengembang ya mengenai harga tertingginya, lalu bagaimana harga terendahnya, seperti itu negosiasinya cukup alot. Sehingga nanti kita buat satu skenario di dalam revisi Perpres 112 untuk memfasilitasi ini," kata Eniya dalam paparannya.
Selain masalah harga, revisi Perpres 112 juga ditujukan untuk menyelesaikan hambatan teknis (debottlenecking) proyek-proyek EBT yang selama ini mangkrak atau mengalami keterlambatan operasional (Commercial Operation Date/COD).
Aturan tersebut juga akan mencakup penetapan harga untuk pembangkit listrik tenaga hibrida dengan kapasitas di atas 10 Mega Watt (MW).
"Semua nanti akan meng-cover nuklir, hidrogen, lalu berbagai hal debottlenecking dari EBT yang sekarang ada. Kalau Permen hybrid itu di bawah 10 MW, kalau di atas 10 MW akan ada di Perpres 112," tandasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2
















































