Simak! Begini Cara OJK Cegah Moral Hazard di Liquidity Provider

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal OJK, Halim Haryono buka-bukaan soal pentingnya kehadiran penyedia likuiditas alias Liquidity Provider Saham di pasar modal.

Liquidity Provider dinilainya dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek.

Untuk itu lanjut Halim, OJK pun telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 mengenai keberadaan Liquidity Provider. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan untuk antisipasi atau risiko-risiko Liquidity Provider.

"Hal tersebut sudah kita cantumkan dalam POJK, kita melakukan mitigasi risiko, jangan sampai timbul moral hazard, dari sisi pelaku," jelas Halim dalam Investment Forum 2025 di Jakarta, Jumat, (16/5/2025).

Dalam menjaga agar Liquidity Provider bisa berjalan dengan baik dan maksimal, OJK pun mensyaratkan beberapa hal. Salah satunya Liquidity Provider harus dapat bersinergi dengan OJK dan BEI.

"Kedua, saham-saham yang bisa dilakukan oleh likuidity provider hanya saham-saham tertentu dan sudah ditentukan BEI, dilihat bagaimana fundamental di saham tersebut, dari sisi volume bagaimana, transaksi akan dinilai BEI. Memang kita mencoba melakukan mitigasi, ada kode tertentu, ada flagnya, oh melakukan ini adalah ketahuan, oh yang ini belum, itu adalah mitigasi yang kita lakukan, sehingga katakan moral hazard bisa diantisipasi," terangnya.

Seperti diketahui, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri secara resmi memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham.

Peraturan ini mulai berlaku efektif pada hari ini,8 Mei 2025dan merupakan komitmen BEI untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas di Pasar Modal Indonesia serta menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien sekaligus menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.

Adapun proses permohonan lisensi bagi seluruh Anggota Bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham secara resmi dibuka mulai 8 Mei 2025. BEI mengundang seluruh Anggota Bursa yang berminat untuk dapat mengajukan permohonan lisensi Liqudity Provider Saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.


(dpu/dpu)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Melesat, Berhasil Sentuh Level 7.000

Next Article Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |