Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas memiliki posisi kelembagaan yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden, bukan berada di bawah kementerian teknis seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno. Menurutnya ketentuan tersebut mengacu pada draf RUU migas yang telah disampaikan DPR kepada pemerintah setelah proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
"Bahwa berdasarkan draf yang disampaikan oleh DPR RI kepada pemerintah pasca harmonisasi Baleg itu lembaga BUK ini bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata Eddy kepada CNBC Indonesia Kamis (3/9/2026).
Meski bertanggung jawab kepada Presiden, draf RUU tetap memberikan peran kepada Menteri ESDM dalam sejumlah aspek tata kelola hulu migas. Misalnya Pasal 16 menyebutkan bahwa Menteri menyiapkan wilayah kerja yang akan diusahakan BUK Migas serta menetapkan batas dan syarat wilayah kerja tersebut.
Eddy mengatakan bahwa pembentukan BUK Migas harus dilihat secara holistik untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Pasalnya, kehadiran BUK Migas sebagai lembaga pengelolaan sektor hulu migas merupakan solusi untuk menaikkan lifting dan menghadirkan investasi berkualitas.
"Ini konsep berpikir bagaimana lifting bisa naik investasi bisa hadir yaitu dengan hadirnya buk migas sebagai fitur atau lembaga yang akan melakukan pengelolaan sektor hulu migas tetapi untuk menaikkan lifting migas tidak sepenuhnya mengandalkan BUK Migas," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/3/2026).
Berikut isi pasal dalam draf RUU Migas yang terkait pembentukan BUK Migas:
Pasal 5
(Penguasaan dan Pengusahaan)
(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.
(3) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(4) BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.
(5) Dalam hal pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, BUK Migas dapat melakukan penawaran kerja sama atas Wilayah Kerja kepada Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.
Pasal 6
(Pengusahaan)
(1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Kegiatan Usaha Hulu; dan
b. Kegiatan Usaha Hilir.
(3) Perolehan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh BUK Migas.
(4) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Eksplorasi; dan
b. Eksploitasi.
(5) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan; dan
d. Niaga.
BUK Migas: Pembentukan, Tugas, Organ, Modal, Pendapatan
Pasal 63
(1) BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengelola dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUK Migas bertugas:
a. mengusahakan Wilayah Kerja melalui kerja sama dengan kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan bertindak sebagai manajemen operasi;
b. mempersiapkan penawaran Wilayah Kerja untuk diusahakan lebih lanjut;
c. melakukan seleksi dan menentukan kontraktor dalam mengusahakan Wilayah Kerja;
d. mempersiapkan syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama;
e. menandatangani Kontrak Kerja Sama;
f. mengkaji dan menyampaikan laporan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri;
g. mengkaji dan memberikan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran kontraktor yang sudah menandatangani Kontrak Kerja Sama;
h. menjual Minyak dan/atau Gas Bumi yang menjadi haknya berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
i. mengelola dan mencatat penerimaan yang dihasilkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
j. mengelola dan mencatat aset yang didapatkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
k. mencatat cadangan terbukti Minyak dan Gas Bumi;
l. mengelola data Kegiatan Usaha Hulu;
m. menyusun rencana usaha penyediaan minyak dan gas;
n. melakukan kegiatan investasi dalam bentuk partisipasi interes pada Wilayah Kerja;
o. melakukan tindakan korporasi yang diperlukan berdasarkan persetujuan dewan pengawas; dan
p. melaporkan kepada Presiden secara berkala mengenai pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.
Pasal 64
(1) Organ BUK Migas terdiri atas:
a. dewan pengawas; dan
b. dewan direksi.
(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 6 (enam) orang anggota.
(3) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Presiden.
(4) Ketua dan Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 65
(1) Dewan direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang.
(2) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. direktur utama;
b. wakil direktur utama; dan
c. direktur.
(3) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 66
Modal awal BUK Migas berasal dari:
a. barang milik negara pada Kegiatan Usaha Hulu;
b. barang milik negara pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
c. modal kerja yang bersumber dari persentase tertentu penerimaan negara bukan pajak pada Kegiatan Usaha Hulu sebelum terbentuknya BUK Migas.
Pasal 67
Pendapatan BUK Migas bersumber dari:
a. hasil pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
b. hasil pengelolaan aset seluruh barang milik negara yang menjadi hak BUK; dan
c. pendapatan lain dari Kegiatan Usaha Hulu.
Pasal 68
Anggaran operasional BUK Migas bersumber dari sebagian pendapatan yang diperoleh BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 68 diatur dalam Peraturan Presiden.
Cadangan Migas & Dana Migas
Pasal 84
(1) Pemerintah Pusat melalui BUK Migas merencanakan Cadangan Minyak dan Gas Bumi serta meningkatkan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 85
(1) Menteri wajib mengelola dana Minyak dan Gas Bumi secara transparan dan akuntabel.
(2) Dalam mengelola dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari persentase tertentu:
a. hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara;
b. bonus yang menjadi hak BUK Migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini; dan
c. pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri.
(5) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi melalui kegiatan Eksplorasi termasuk di wilayah terbuka (open area), pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi.
(6) Selain ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi, pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian dana Minyak dan Gas Bumi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.
Pasal 86
Pengelolaan dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(ven)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2
















































