Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhi hukuman pindana penjara dua tahun serta pidana denda sebesar Rp8.848.194.195 kepada seorang pengusaha berinisial EE.
Putusan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah terhadap terdakwa selaku Direktur PT NMJ.
Ia disebut dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, maupun bukti setoran pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.
"Perbuatan tersebut dilakukan dalam Masa/Tahun Pajak Januari 2019 hingga Desember 2019, dan terbukti menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.949.398.065," dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kamis (19/2/2026)
Tindakan terdakwa dianggap majelis hakim melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp8.848.194.195. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilelang guna menutupi pidana denda.
Dalam hal harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama satu tahun.
(arj/haa)
Addsource on Google

3 hours ago
3

















































