Ternyata! Ini Alasan Komisi XI Usul Pungutan OJK ke Bank Dihapuskan

9 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan alasan DPR ingin menghapus ketentuan pungutan iuran industri jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Misbakhun menjelaskan, alasan utama penghapusan itu ialah untuk mengurangi biaya-biaya di industri jasa keuangan yang selama ini memengaruhi laba, seperti net interest margin (NIM). NIM biasanya digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam mengelola risiko yang berkaitan dengan suku bunga.

"Sedang dibahas dan menjadi diskusi yang menarik. Karena kita dasar pemikirannya adalah untuk mengurangi tekanan kepada biaya-biaya yang memberikan dampak kepada net interest margin di dunia perbankan," kata Misbakhun di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Selain itu, sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan alasan utama lainnya dibalik rencana penghapusan pungutan industri jasa keuangan oleh OJK untuk menghindari potensi konflik kepentingan pada peran OJK selaku pengawas industri jasa keuangan.

"Kita harapkan OJK itu punya independensi lah. Masa dia yang mengawasi, dia juga yang mungut? Nah independensinya tidak ada di situ kita lihat. Artinya syarat dengan kepentingan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro di kawasan Gedung DPR RI.

Selama ini, pungutan dari industri jasa keuangan merupakan sumber utama pendapatan dari OJK.

Merujuk pada Laporan Keuangan Tahunan OJK pada 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai pendapatan pungutan hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp 8,37 triliun, naik dari catatan sebelumnya per 31 Desember 2023 yang senilai Rp 8,12 triliun.

Realisasi pendapatan pungutan pada 2024 itu pun telah melampaui targetnya yang sebesar Rp 8,07 triliun. Tak heran, untuk 2025, OJK kembali menaikkan target penerimaan pungutan menjadi Rp 8,52 triliun, meskipun realisasinya belum terungkap karena belum adanya publikasi Laporan Tahunan 2025 OJK.

Sebagai pengganti pungutan itu, DPR menyodorkan opsi penerimaan OJK berasal dari surplus Bank Indonesia (BI) dan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Nah ide kawan-kawan itu, misalnya kita tawarkan bagaimana idenya kalau pungutannya diambil dari surplus BI dan surplus LPS. Surplus BI kan kurang lebih Rp78 triliun, surplus LPS kurang lebih Rp 42 triliun. Jadi kalau itu digabung sudah hampir Rp 115 hingga Rp 120 triliun," ungkapnya.

(arj/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |