Jakarta, CNBC Indonesia - Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta buka suara perihal viralnya penumpang wanita menangis saat diperiksa petugas setelah terindikasi membawa Kartu Pokemon dalam jumlah yang banyak setibanya dari luar negeri.
Dikutip dari akun Instagram Bea Cukai Soekarno Hatta, Senin (18/5/2026), pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang berinisial JES pada Rabu, 13 Mei 2026. Menurut Bea Cukai, pemeriksaan dilakukan setelah hasil citra X-Ray menunjukkan adanya kartu Pokémon dalam jumlah banyak di koper penumpang.
"Dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko Bea Cukai yang mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip), terhadap barang bawaan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan mendalam," tulis Bea Cukai dalam akun Instagram resminya @bcsoetta.
Bea Cukai mengungkapkan indikasi sebagai jastip didasarkan pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan.
Kemudian, indikasi lainnya didasarkan pada hasil pemantauan aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri di akun media sosial milik penumpang.
Atas dasar tersebut, petugas Bea Cukai melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap barang bawaan tersebut.
"Dalam konfirmasi, Penumpang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan hadiah (oleh-oleh) dan bukan untuk diperjualbelikan, serta menunjukkan bukti pembelian (invoice)," kata Bea Cukai.
Dari temuan Bea Cukai, ternyata harga untuk 1 (satu) pcs Kartu Pokémon mencapai sebesar Rp 100ribu sampai dengan Rp 100juta, bahkan ada yang mencapai Rp 1,5 miliar.
Adapun, setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan.
Bea Cukai membantah narasi yang beredar luas soal penumpang menangis akibat intimidasi petugas.
"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," papar Bea Cukai.
Dalam keterangannya, Bea Cukai kembali menegaskan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi dikenakan sebesar US$ 500 per orang. Fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan masuk ke dalam kategori barang dagangan atau commercial goods.
(haa/haa)
Addsource on Google

2 hours ago
6

















































