Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia masuk dalam situasi darurat kejahatan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa saat lalu mencatat angka kerugian masyarakat yang tergolong fantastis akibat berbagai modus penipuan online (scam), yakni menembus angka Rp 9,1 triliun.
Melalui platform Indonesia Anti Scam Center (IASC), OJK kebanjiran hingga 432.637 pengaduan kasus penipuan per 14 Januari 2026.
Ketua Dewan KomisionerOJK,FridericaWidyasari Dewi (kala itu menjabat Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen), mengungkapkan dari total dana fantastis yang dilaporkan hilang, pihak otoritas baru berhasil menyelamatkan sebagian kecil di antaranya.
"Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," ungkap wanita yang akrab disapa Kiki ini saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, beberapa saat lalu.
Kiki membeberkan bahwa Pulau Jawa menjadi sarang laporan terbesar dengan dominasi mencapai lebih dari 303.000 pengaduan, disusul oleh wilayah Sumatra dan provinsi lainnya.
Modus Transaksi Belanja Paling Banyak Makan Korban
Variasi modus penipuan yang digunakan para pelaku kejahatan siber pun makin beragam. Berdasarkan catatan OJK, berikut daftar modus yang paling banyak menjerat masyarakat:
- Penipuan Transaksi Belanja
- Panggilan Palsu (Fake Call)
- Penipuan Investasi Bodong
- Penipuan Lowongan Kerja (Job Scam)
- Iming-iming Hadiah Palsu
Mengapa Dana Korban Sulit Selamat
Penanganan kasus penipuan digital di Indonesia menghadapi tantangan berat. Laporan pengaduan di Indonesia melonjak drastis hingga 1.000 laporan per hari. Angka ini 3 sampai 4 kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
"Di negara lain yang kita ajak koordinasi, per hari mungkin hanya 150, 300, atau 400 laporan. Tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," jelas Kiki.
Selain volume yang masif, Kiki menyoroti dua penyebab utama mengapa dana korban sangat sulit untuk diselamatkan:
- Faktor Keterlambatan Laporan (Time Gap): Sekitar 80% korban baru melaporkan kejadian lebih dari 12 jam setelah transaksi terjadi. Padahal, eksekutor penipuan biasanya menguras dan memindahkan uang korban dalam kurun waktu kurang dari 1 jam.
- Pola Pelarian Uang Sangat Kompleks: Uang hasil kejahatan kini tidak lagi mengendap di satu rekening bank. Pelaku dengan cepat memecah dan mengalirkan dana tersebut ke berbagai ekosistem digital lintas sektor-mulai dari dompet digital (e-wallet), aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce.
Melihat situasi ini, OJK terus memacu kerja sama lintas regulator, otoritas perbankan, dan pengembang platform digital untuk mempercepat proses pemblokiran rekening terindikasi penipuan demi menekan potensi kerugian masyarakat yang lebih besar.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
2

















































