Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperluas penyelidikan terhadap praktik dugaan penyimpangan pada peredaran beras fortifikasi. Selain mengusut dugaan mafia beras, pemerintah juga mendalami beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium dan premium, guna memastikan masyarakat tidak dirugikan hanya karena klaim fortifikasi pada kemasan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan, pengusutan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia beras.
"Ada mafia beras, kita berantas, dan itu perintah Bapak Presiden Prabowo. (Sekarang ini) harga beras fortifikasi dijual ada yang sampai lebih Rp42.000 per kilogram (kg). Setelah kita periksa, tidak memenuhi syarat sebagai beras fortifikasi. Ini merugikan konsumen, menzalimi rakyat," ucap Amran dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/8/2026).
Temuan tersebut berawal dari pengawasan Bapanas di wilayah Jakarta terhadap 15 sampel beras khusus, yang terdiri dari tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi.
Hasil uji laboratorium menunjukkan 80% sampel memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Salah satu sampel bahkan dijual hingga Rp42.500 per kg, namun hasil pengujian menunjukkan parameter zat gizinya tidak sesuai dengan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang dicantumkan.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto mengatakan, pada sampel beras fortifikasi tersebut juga tidak ditemukan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Produk itu kini sudah tidak lagi ditemukan di peredaran.
"Jadi sebenarnya begini, beras fortifikasi ini ditujukan untuk mengatasi masalah kekurangan gizi yang banyak dialami oleh masyarakat berpendapatan rendah, jadi harganya harus terjangkau mereka. Jadi kalo ada beras fortifikasi yang juga diklaim beras organik, beras diabet dengan indeks glikemik rendah yang diperkaya, itu masuk over claim (klaim berlebihan), melanggar peraturan label. Beras yang disebut Rp42.000 (per kg) ini, sekarang sudah tidak ada, ditarik dari peredaran. Masalahnya itu izin edarnya juga tidak ada," beber Andriko.
Ia menjelaskan, sampel yang diawasi Bapanas terdiri atas beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi, sehingga kandungan gizi yang tercantum pada label wajib sesuai dengan hasil pengujian.
"Jadi beras fortifikasi itu ada beras yang diperkaya nilai gizi. Kalau fortifikasi ada SNI (Standar Nasional Indonesia). (Lalu) beras yang diperkaya dengan nilai gizi. Itu bisa mengandung 2 (zat gizi), bisa lebih, rata-rata dua. Makanya masuk kelompok beras khusus," urai dia.
"Beras khusus itu salah satunya adalah beras fortifikasi atau beras yang diperkaya. Itu di dalam izin edar ditulis disitu. Zat gizi mikro yang ditambahkan ke dalam beras yang berhubungan dengan meningkatkan nilai gizi, targetnya saudara kita yang masih miskin, itu kita sebut beras fortifikasi," sambungnya.
Sejalan dengan temuan tersebut, pemerintah memperdalam pemeriksaan terhadap produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada kandungan vitamin dan mineral yang diklaim, tetapi juga mencakup mutu fisik beras, kesesuaian berat bersih, legalitas produk, proses produksi, hingga kebenaran informasi pada label kemasan.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Pol. Hermawan menegaskan, fortifikasi merupakan upaya meningkatkan nilai gizi pangan, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menjual beras dengan harga yang berlebihan.
Kondisi Pasar Beras Induk Cipinang terkini, Selasa (12/8/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi) Foto: Kondisi Pasar Beras Induk Cipinang terkini, Selasa (12/8/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)
"Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label," ujar Hermawan.
Pemerintah juga akan membandingkan harga jual beras fortifikasi dengan harga beras medium dan premium di pasaran. Seluruh komponen pembentuk harga akan didalami, mulai dari harga bahan baku, penggunaan kernel fortifikan, proses pencampuran, pengujian laboratorium, sertifikasi, pengemasan, distribusi, hingga margin yang ditetapkan pelaku usaha.
"Pencantuman kata 'fortifikasi', 'diperkaya vitamin' atau klaim sejenis tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan harga yang sangat tinggi. Harus dijelaskan zat gizi apa yang ditambahkan, berapa kandungannya, bagaimana proses produksinya, dan apakah klaim tersebut telah dibuktikan melalui pengujian," kata Hermawan.
Selain menguji kandungan vitamin dan mineral, pemerintah juga akan memeriksa mutu dasar beras, seperti kadar air, derajat sosoh, persentase butir patah dan menir, butir rusak, butir mengapur, benda asing, keberadaan hama, warna, aroma, serta parameter lain sesuai standar yang berlaku.
"Jangan sampai suatu produk diklaim memiliki tambahan vitamin dan mineral, tetapi mutu berasnya justru tidak sesuai dengan kelas dan harga yang dibayarkan konsumen. Fortifikasi harus menjadi nilai tambah, bukan selubung untuk menutupi kualitas yang tidak memadai," ujarnya.
Pengawasan juga mencakup kesesuaian berat bersih produk dengan informasi pada kemasan, termasuk nama produk, komposisi, kandungan gizi, kelas mutu, identitas produsen atau pengemas, izin edar, petunjuk penyimpanan, serta berbagai klaim yang dicantumkan.
"Label bukan sekadar sarana promosi. Informasi pada label merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha kepada masyarakat. Setiap klaim harus benar dan dapat dibuktikan," ucap dia.
Selain itu, pemerintah akan menelusuri legalitas produk dan proses produksinya, termasuk izin edar, identitas produsen, sumber bahan baku, asal kernel fortifikan, fasilitas produksi, sistem pengendalian mutu, dokumen pengujian, hingga jalur distribusi. Pemerintah juga mendalami alasan apabila suatu produk tidak lagi ditemukan di sejumlah ritel, termasuk kemungkinan penghentian produksi, penarikan mandiri, perubahan kemasan, atau pemindahan jalur distribusi.
Hermawan menegaskan, pengembangan beras fortifikasi juga tidak boleh mengganggu ketersediaan beras medium dan premium di pasaran.
"Fortifikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi produksi beras medium dan premium, lalu mengarahkan sebagian besar produksi ke kategori berharga tinggi. Inovasi pangan kami dukung, tetapi keterjangkauan dan ketersediaan beras bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas," tegas Hermawan.
"Semakin tinggi harga suatu produk, semakin besar pula kewajiban pelaku usaha untuk membuktikan mutu dan manfaatnya. Masyarakat tidak boleh membayar mahal hanya karena klaim pada kemasan yang tidak didukung oleh kualitas produk dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Pemerintah akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah proses pengujian laboratorium, verifikasi dokumen, dan klarifikasi terhadap produsen selesai. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kandungan gizi, mutu beras, berat bersih, label, legalitas, maupun proses produksi, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]

12 hours ago
7

















































