Atasi Salah Sasaran Subsidi, Pemkab Sanggau Tunjuk 5 OPD Berwenang Terbitkan Rekomendasi BBM

7 hours ago 2

FOTO : Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Nurtiati [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Publisher : Admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Pemkab Sanggau memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk sektor non-kendaraan.

Langkah ini diambil guna memastikan kuota energi tepat sasaran melalui sistem rekomendasi digital yang dikelola oleh lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Nurtiati, mengungkapkan mekanisme baru ini mewajibkan pengguna non-kendaraan memiliki rekomendasi berbasis aplikasi yang akan menerbitkan barcode khusus untuk transaksi di SPBU.

“Rekomendasi ini dalam bentuk aplikasi. Nantinya akan keluar barcode yang menjadi syarat mutlak untuk mengambil BBM di SPBU,” ujar Nurtiati saat memberikan keterangan di Sanggau, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah lima instansi yang memiliki otoritas mengeluarkan rekomendasi sesuai sektor masing-masing yakni Disperindagkop dan UM untuk sektor industri kecil dan usaha mikro,
Dinas Kesehatan untuk kebutuhan fasilitas layanan kesehatan,
Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perikanan (DKPTPHP) untuk petani dan nelayan,
Dinsos P3AKB untuk kebutuhan pelayanan sosial dan keluarga berencana serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk sektor transportasi air atau alat angkut tertentu.

Nurtiati menjelaskan, secara kalkulasi, usulan tambahan kuota BBM ke pemerintah pusat setiap tahunnya seharusnya mencukupi kebutuhan daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan terjadinya ketimpangan akibat banyaknya pengguna yang tidak tepat sasaran menikmati BBM subsidi.

“Hitungan kita harusnya cukup, namun persoalannya BBM subsidi ini lebih banyak menyasar pengguna yang tidak berhak. Itulah mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui aplikasi XStar untuk mempersempit celah penyimpangan,” jelasnya.

Meski pengetatan dilakukan, Pemkab Sanggau mengaku masih menghadapi kendala terkait legalitas pengecer BBM di tingkat desa. Di satu sisi, pengecer sangat membantu aksesibilitas warga di pelosok, namun di sisi lain, aturan Online Single Submission (OSS) telah menutup KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk izin penjualan BBM eceran.

“Kami sangat berterima kasih kepada pengecer karena mereka mendekatkan layanan ke pelosok. Namun sebagai pemerintah, kami harus taat aturan. Kami masih mengupayakan solusi melalui surat Bupati untuk mencari celah agar para pengecer ini tetap bisa terakomodir di tengah ketatnya regulasi pusat,” pungkasnya.

Penerapan sistem barcode ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek untuk mengunci distribusi agar tidak meluber ke sektor industri besar atau pihak yang tidak masuk dalam kategori penerima subsidi. [ red ]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |