Bea Cukai Amankan Dolar AS 3.500 Lembar di Bagasi WNA Thailand

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil melakukan penegahan terhadap pelanggaran pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dalam jumlah besar tanpa izin resmi di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan rilis, penindakan dilakukan pada Senin (22/6/2026). Petugas BC Soekarno-Hatta berhasil mengamankan valuta asing berupa uang tunai mata uang dolar Amerika Serikat (USD), sebanyak 3.500 lembar pecahan USD 100, dengan nilai total mencapai US$350.000 atau setara dengan Rp6,3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, I Putu Agus Arjaya, menyatakan bahwa penindakan ini berawal dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional.

Adapun kronologinya, petugas memberikan atensi pada bagasi milik seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RR yang tiba dari Thailand.

Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai.

Setelah dilakukan tindakan persuasif, pemeriksaan fisik di ruang khusus dan terbukti penumpang membawa uang tunai dalam jumlah besar yang tidak dideklarasikan dalam dokumen Customs Declaration serta tidak dilengkapi dokumen izin dari Bank Indonesia.

Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait.

Menanggapi kasus ini, kolaborasi antar instansi yang terdiri dari jajaran Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama para pimpinan serta perwakilan dari Bank Indonesia dan PPATK memberikan edukasi mendalam bagi masyarakat dan pelaku perjalanan internasional agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Aturan yang wajib dipahami oleh setiap penumpang:

1. Kewajiban Pelaporan Lintas Batas Berdasarkan UU TPPU & UU TPPT:

• Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU): Mengamanatkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100.000.000,- ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mana data tersebut wajib diteruskan ke PPATK guna mencegah tindak pidana pencucian uang.

• Pasal 21 UU No. 9 Tahun 2013 (TPPT): Memberikan kewenangan penuh kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan berupa penelitian dan pemeriksaan terhadap pembawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

2. Pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing (PBI No. 20/2/PBI/2018) Masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Pembawaan di atas nominal tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Berizin (Bank atau Penyelenggara KUPVA Bukan Bank/money changer) yang telah memperoleh izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari Bank Indonesia.

3. Sanksi Administrasi Denda (PMK No. 100/PMK.04/2018) Penegakan sanksi denda administratif atas pelanggaran di atas dibedah secara spesifik menurut jenis kelalaiannya sebagai berikut:

• Jika Tidak Diberitahukan (Pelanggaran Pabean): Sesuai Pasal 15 ayat (1), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa, paling banyak Rp 300.000.000,-.

• Jika Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Ketentuan BI): Sesuai Pasal 15A ayat (1) (sebagai aturan pelaksana dari PBI No. 20/2/PBI/2018), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa, paling banyak Rp 300.000.000,-.

• Jika Tidak Diberitahukan DAN Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Bersamaan): Sesuai Pasal 15A ayat (7), apabila pelaku terbukti melakukan kedua pelanggaran tersebut sekaligus, maka sanksi denda dijatuhkan secara akumulatif (berlapis).

Pelaku dikenai denda pabean sekaligus denda ketentuan Bank Indonesia, sehingga total sanksi denda administratif maksimal gabungan menjadi Rp 600.000.000,- yang akan dipotong langsung dari barang hasil penindakan uang tunai untuk disetor ke Kas Negara.

Tindakan penegahan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) tanpa deklarasi atau izin ini merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas nilai rupiah serta mengendalikan lalu lintas uang tunai keluar-masuk Indonesia. Selain untuk mencegah tindak pidana pencucian uang lintas batas, ketegasan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku perjalanan.

Dalam kaitan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama jajaran Penindakan dan Penyidikan dengan didukung perwakilan unit pusat DJBC, Bank Indonesia, dan PPATK, menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan di pintu gerbang negara.

(ras/mij)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |