Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Minggu (10/5/2026).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman kasus sekaligus koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara judi online internasional.
"Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu.
Ia menjelaskan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dari total WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.
Menurut Trunoyudo, proses penanganan kasus masih terus berjalan secara simultan dan terintegrasi bersama sejumlah stakeholder terkait, termasuk pihak imigrasi.
"Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga menjalankan aktivitas judi online.
Sindikat itu diketahui menyewa dua lantai di sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang dijadikan pusat operasional. Dari lokasi tersebut, para pelaku diduga mengoperasikan situs judi online sekaligus online scam yang menyasar korban lintas negara.
Polri menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas praktik perjudian online dan kejahatan siber lintas negara yang dinilai merugikan masyarakat serta perekonomian nasional.
"Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian," kata Trunoyudo.
Ia menegaskan Polri tidak ingin Indonesia dijadikan basis operasi bandar judi online maupun aktivitas penipuan digital internasional.
"Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional," tegasnya.
Menurut Trunoyudo, pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA tersebut juga menjadi bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.
"Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait," ujarnya.
(tfa/tfa)
Addsource on Google

5 hours ago
3

















































