Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan job fit atau uji kompetensi bukanlah alat untuk menyingkirkan pejabat dari jabatannya.
Hal tersebut ia sampaikan untuk meluruskan para kepala daerah yang masih salah kaprah dan menggunakan job fit untuk mengaktifkan pejabat.
"Ini saya menghadapi sebuah fenomena yang unik. Banyak yang mengajukan kepada kami untuk job fit atau uji kompetensi dan evaluasi kinerja. Tapi apa yang terjadi? Ujungnya adalah penonjoban. Ini tidak boleh terjadi. Job fit itu bukan instrumen untuk menonjobkan," ujar Zudan dikutip dari akun Instagram resmi BKN, Kamis (15/5/2025).
Ia menegaskan bahwa job fit atau uji kompetensi adalah instrumen untuk menempatkan eselon II untuk diputar, dimutasi, serta ditempatkan ke tempat yang lebih tepat
"Yang sudah duduk, diputar, dimutasi, ditempatkan dalam tempat yang fit. Jadi jobnya difitkan, dicocokkan. Jadi yang namanya uji kompetensi itu bukan mekanisme untuk menonjobkan eselon dua. Tidak," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika ingin menilai kerja harus dilakukan melalui evaluasi rutin setiap bulan atau triwulan. Sementara jika terjadi pelanggaran seperti penyalahgunaan jabatan atau ketidakdisiplinan, maka ada mekanisme sanksi tersendiri.
"Dievaluasi kinerjanya secara rutin,secara periodik. Sanksi itu dijatuhkan karena disiplin pegawai. Ada pelanggaran hukum, pelanggaran netralitas, ada pelanggaran integritas, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan di sana," ujarnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: India Gempur Pakistan hingga Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan
Next Article BKN Buka Opsi PNS Naik Pangkat Tiap Bulan, Simak!