Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan setiap kebijakan yang menyasar industri hasil tembakau perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap jutaan tenaga kerja. Pasalnya sektor padat karya tersebut menjadi sumber penghidupan bagi jutaan keluarga dari hulu hingga hilir.
Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker Meinar Kusumo mengatakan, estimasi tenaga kerja yang bergantung pada industri hasil tembakau mencapai sekitar 5,3 juta orang, bahkan sejumlah kajian menyebut angkanya bisa lebih tinggi. Rantai pasok industri hasil tembakau melibatkan petani, buruh pabrik, pekerja linting, distribusi hingga sektor ritel.
"Industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi strategis terhadap penyerapan tenaga kerja. Dari hulu sampai hilir estimasi kami mencapai 5,3 juta orang. Bahkan ada kajian yang menyebut bisa mencapai enam sampai sembilan juta. Ini bukan angka yang kecil dan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Ketenagakerjaan," kata Meinar dalam diskusi Industri Hasil Tembakau, Jumat (26/6/2026).
Kemnaker juga menyoroti karakteristik pekerja di industri hasil tembakau yang didominasi perempuan dengan tingkat pendidikan relatif rendah. Kelompok ini dinilai lebih sulit kembali masuk ke pasar kerja apabila kehilangan pekerjaan karena adanya ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri lain.
Danil penjaga toko tembakau melinting rokok tembakau di ruko kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat, 24/9. Penjualan rokok linting kini semakin diminati masyarakat, tidak hanya kalangan tua, tetapi juga oleh anak muda. Geliat rokok linting atau linting dewe (tingwe) yang dulunya dianggap lama, sekarang dapat bersaing dengan eksistensi rokok elektrik (vape). Danil mengatakan usaha menjual tembakau ini mulai sejak 2017 di Depok. "Awalnya hanya satu toko di jalan Damai, Depok, kini, Alhamdulillah udh buka cabang salah satu di Ciputat" katanya. Iya juga mengaku Pandemi ini banyak warga yang stok tembakau dan penjualan meningkat. Iya juga mengatakan ada dua kriteria langganan yang sering belanja di toko dia. "Kalau tembakau itu ada dua kriteria pemberi antara hemat atau nyari rasa". "Sejak PPKM 2020 tahun lalu banyak warga yang di rumah aja dan mesti nyetok tembakau, sebab kalo beli stok rokok mahal, makanya dia hemat". Untuk harga tembakau disini harga normal dijual Rp 15 ribu dan yang paling mahal Rp 60 ribu. "Untuk tembakau yang mahal disini dijual Rp 60 ribu jenis tembakau nya Gayo putih". Jenis tembakau yang dijual disini beragam rasa seperti Vape dari rasa apel, pisang hingga mint. "Biasanya anak muda yang beralih ke tembakau pasti lebih nyari ke rasa" katanya. Seperti diketahui adanya kenaikan cukai hal tembakau yang mencapai rata-rata 21,55% pada awal 2020, berdampak pada gerakan melinting rokok sendiri oleh perokok. Alvian salah satu pembeli mengatakan mengaku mulai melinting tembakau karena terbawa teman-temanya yang merasa terancam dengan kenaikan harga rokok. "Alasannya karena lebih murah aja, harga rokok lama lama naik, untuk perokok seperti saya Rp15 ribu bisa sampai lima bungkus" kata Alvian. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Rokok linting atau linting dewe (tingwe). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
"Kalau pekerja itu terkena PHK, dampaknya bukan hanya kepada satu orang. Satu keluarga ikut terdampak. Kemudian bisa berlanjut pada persoalan pendidikan anak, kesehatan hingga stunting. Ini menjadi lingkaran yang tidak bisa dipisahkan," ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian yang dipaparkan Kemnaker, setiap penurunan pendapatan perusahaan akibat tekanan terhadap industri dapat berujung pada hilangnya kesempatan kerja dalam jumlah besar. Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, mulai dari program reskilling, upskilling hingga pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk meningkatkan kompetensi pekerja.
Meinar mengatakan pekerja yang mengalami PHK juga dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sepanjang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perlindungan tersebut belum sepenuhnya menjangkau pekerja informal yang jumlahnya masih cukup besar di sektor hasil tembakau.
"Rekomendasi kami adalah jangan mengatur secara lebih ketat sebelum industri memiliki alternatif atau strategi mitigasi. Pengendalian tetap bisa dilakukan, tetapi harus menjaga keberlangsungan industri dan kesempatan kerja serta disertai strategi mitigasi yang matang," ujar Meinar.
(fys/wur)
Addsource on Google

8 hours ago
3
















































