Cukai Rokok Sumbang Rp226T, RI Eksportir Tembakau Terbesar ke-6 Dunia

3 hours ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh dalam penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengamanan produk tembakau. Selain menjadi salah satu penyumbang devisa, industri hasil tembakau (IHT) juga masih berperan besar terhadap penerimaan negara melalui cukai.

Di tengah pembahasan regulasi tersebut, Kemenperin menilai kebijakan yang diterapkan perlu menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan industri. Pasalnya, sektor hasil tembakau memiliki rantai usaha yang panjang mulai dari petani, industri pengolahan, hingga pasar ekspor yang menopang aktivitas ekonomi nasional.

"Posisi Indonesia saat ini merupakan eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia. Jadi produk hasil tembakau kita tidak hanya dikonsumsi di dalam negeri, tetapi juga menjadi salah satu produk yang menghasilkan devisa," ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria dalam diskusi Industri Hasil Tembakau, Jumat (26/6/2026).

Kemenperin mencatat saat ini terdapat sekitar 1.700 industri hasil tembakau di Indonesia dan sekitar 87% di antaranya merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Sektor ini juga menyerap hampir 550 ribu tenaga kerja langsung, menjadi pasar bagi lebih dari 500 ribu petani tembakau, sekaligus mampu memenuhi seluruh kebutuhan cengkeh industri dari produksi dalam negeri.

"Ekosistem pertembakauan di Indonesia tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan negara lain. Ada negara yang punya industrinya tetapi tidak punya lahan tembakau, ada yang punya lahannya tetapi tidak punya industrinya. Indonesia memiliki semuanya, dari hulu sampai hilir," ujar Merri.

Selain berkontribusi terhadap ekspor, Kemenperin mengingatkan industri hasil tembakau masih menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara. Karena itu, kementerian berharap setiap kebijakan baru juga memperhitungkan implikasinya terhadap target cukai yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tahun ini cukai hasil tembakau ditargetkan Rp226 triliun. Apakah target itu bisa dicapai atau tidak, tergantung kebijakan yang diambil. Apakah kebijakan kita memberikan ruang gerak bagi industri untuk berkembang atau justru semakin menekan industri, ujarnya.

Merrijantij menambahkan industri hasil tembakau pada dasarnya berproduksi untuk memenuhi permintaan pasar. Menurutnya, selama permintaan masih tinggi, keberadaan industri nasional perlu dijaga agar pasar domestik tidak semakin diisi oleh produk impor sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

"Kalau demand-nya tidak ada, industri ini pasti dengan sendirinya tutup. Selama permintaan masih tinggi, lebih baik kebutuhan itu dipenuhi oleh industri dalam negeri daripada disuplai produk impor," tutup Merri.

(hsy/hsy)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |