Jakarta, CNBC Indonesia - PresidenPrabowoSubianto menunjukBimoWijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menggantikan Suryo Utomo. Hal ini dibenarkan oleh Bimo Wijayanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Bimo datang sekitar pukul 12.30 WIB ke istana dan keluar pada pukul 15.30 WIB. Bimo mengaku dipanggil Presiden bersama dengan Letjen Djaka Budi Utama ke Istana Kepresidenan.
"Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, akan bergabung dengan Kementerian Keuangan, begitu juga dengan Letjen Djaka," ujar Bimo kepada jurnalis di Istana.
Dia mengatakan Prabowo menitipkan pesan kepada dirinya. Pesan tersebut yaitu: "Memperbaiki sistem perpajakan Indonesia supaya lebih akuntabel, lebih berintegritas, lebih independen untuk mengamankan program-program nasional beliau, khususnya dari sisi penerimaan negara.
Bimo terakhir diketahui menjabat sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis, Kedeputian Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kemenko Maritim dan Investasi di era Menko Luhut B. Pandjaitan.
Bimo juga sempat menjadi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI pada 2015-2016. Di awal karirnya, Bimo diketahui pernah bekerja sebagai auditor di PricewaterhouseCoopers.
Sebagai pegawai di Kementerian Keuangan, Bimo terakhir adalah Analis Senior, Center for Tax Analysis (CTA), Direktorat Jenderal Pajak (2014-2015), Bimo adalah team leader pertama bersama Doktor Yon Arsal mengawal pembentukan CTA; dengan bidang keahlian modeling deteksi fraud dan irregularities juga analisis mikro-sektoral kepatuhan pajak.
Sebelum ituBimo adalah Kepala Seksi Dampak Makro Ekonomi di Sub-Direktorat Dampak Kebijakan (2007-2009). Selain pengalamannya di Kementerian, mulai Juni 2019, Bimo mendapat penugasan sebagai komite audit di BUMN, PT Asuransi Jasindo. Selanjutnya Agustus 2019-Maret 2022 sebagai Komisaris di PT Inka Multi Solusi dan terakhir mulai Maret 2022 - sekarang sebagai Komisaris Independen PT Phapros Tbk.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prabowo Terima Bintang Kebesaran Tertinggi Brunei Darussalam
Next Article PPN 12% untuk Barang Mewah Diproyeksi Tambah Setoran Pajak Rp3,5 T