Fuel Surcharge Dipangkas Jadi 30%, Harga Tiket Pesawat Bakal Turun?

14 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memangkas batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk tiket pesawat domestik dari 50% menjadi 30% dari Tarif Batas Atas (TBA). Kebijakan yang mulai berlaku per 1 Agustus 2026 ini diambil karena harga avtur nasional turun.

Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter. Harga tersebut turun dibandingkan periode Mei 2026 yang menyentuh Rp29.116 per liter.

"Evaluasi dilakukan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa dalam keterangannya dikutip Rabu (5/8/2026).

Lukman menjelaskan Kemenhub akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

"Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif yang dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat," bebernya.

Lukman pun menjelaskan maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing. Sederhananya besaran harga tiket tetap bergantung pada struktur tarif yang diterapkan masing-masing maskapai.

Adapun pembentuk harga tiket pesawat seperti tarif dasar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), biaya layanan lainnya, hingga fuel surcharge.

"Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," jelasnya.

(wur/wur) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |