Gaji PNS Tidak Naik dalam 2 Tahun, Gimana Nasibnya di 2027?

5 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Harapan aparatur sipil negara (ASN) untuk kembali menikmati kenaikan gaji pada 2027 masih menjadi tanda tanya. Pasalnya, pemerintah belum memberikan sinyal tegas terkait penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dalam dokumen awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Sebagai informasi, kenaikan gaji terakhir bagi PNS terjadi pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diteken pada 26 Januari 2024. Saat itu, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8% setelah tidak ada penyesuaian selama empat tahun.

Artinya, dalam dua tahun terakhir, gaji pokok PNS belum mengalami perubahan. Jika ditarik dalam satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN juga relatif terbatas, yakni hanya tiga kali, masing-masing sebesar 5% pada 2015, 5% pada 2019, dan 8% pada 2024.

Lalu, apakah gaji PNS akan kembali naik pada 2027?

Merujuk dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang menjadi dasar penyusunan RAPBN 2027, pemerintah memang belum mencantumkan secara spesifik rencana kenaikan gaji pokok ASN.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa arah kebijakan belanja pegawai pada 2027 tetap diarahkan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN, termasuk anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.

"Menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan pensiunan antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dengan tetap menjaga efisiensi anggaran dan memperhatikan keberlanjutan fiskal," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2027 edisi pemutakhiran.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah masih memprioritaskan perlindungan kesejahteraan aparatur negara. Namun, belum ada kepastian apakah langkah tersebut akan diikuti dengan kenaikan gaji pokok pada tahun depan.

Keputusan final terkait kebijakan gaji ASN diperkirakan akan terlihat setelah pembahasan RAPBN 2027 antara pemerintah dan DPR selesai dilakukan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, arah kebijakan tersebut biasanya diumumkan Presiden dalam pidato penyampaian RAPBN dan Nota Keuangan pada 16 Agustus.

Jika pemerintah memutuskan tidak menaikkan gaji pokok pada 2027, maka besaran gaji ASN akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Untuk golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1,68 juta hingga Rp2,90 juta per bulan. Sementara golongan II menerima gaji Rp2,18 juta hingga Rp4,12 juta.

Adapun ASN golongan III memperoleh gaji pokok mulai Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta, sedangkan golongan IV menerima gaji antara Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta per bulan, tergantung masa kerja dan jenjang kepangkatan.

Dengan belum adanya kepastian kenaikan gaji dalam dokumen awal RAPBN 2027, perhatian ASN kini tertuju pada pidato Presiden pertengahan Agustus mendatang yang berpotensi memberikan sinyal lebih jelas terkait nasib gaji jutaan pegawai negeri tahun depan.

Berikut ini besaran gaji PNS saat ini:

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |