Shopee Cs Refund Dana Pedagang Online Usai Pajak Ditunda

4 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - E-commerce besar di Tanah Air, Shopee, Tokopedia dan Blibli, memulai memproses pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang terlanjur dipungut dari penjual (seller) setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace.

Adapun, keduanya memastikan proses refund dilakukan secara otomatis tanpa pengajuan dari pedagang. Shopee menyetop pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8/2026) pukul 00:00 WIB. Secara otomatis Shopee juga akan mengembalikan pungutan pajak tersebut secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.

Shopee juga mengingatkan waktu pengembalian dapat berbeda-beda untuk setiap akun, dengan mempertimbangkan jangka waktu proses pengembalian barang dan dana.

Shopee mengumumkan pengembalian dapat dilihat melalui di Seller Centre menu Saldo Saya; pilih tipe transaksi Penyesuaian. Selain itu, pedagang juga bisa melihat proses pengembalian pada aplikasi Seller Centre Shopee; menu Saya; Saldo Penjual; dan Transaksi.

"Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem Kami, sehingga Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku," ungkap Manajemen Shopee dalam situs resminya, dikutip Senin (10/8/2026).

Lalu, Tokopedia juga menghentikan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk transaksi penjual di platformnya. Tokopedia telah melakukan penghentian mulai 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB mengikuti arahan terbaru pemerintah.

Tokopedia berkomitmen mengembalikan PPh yang sudah terlanjur dipungut paling lambat 30 September 2026.

"Dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026," tulis Tokopedia, di laman resminya.

Sementara itu, e-Commerce Blibli telah melakukan penghentian pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Proses pengembalian dana masih menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dijamin akan diproses paling lambat akhir Agustus.

"Bagi seller yang sebelumnya sudah dipungut PPh Pasal 22, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian/restitusi pajak. Sementara itu, proses perbaikan dan adjustment untuk seller yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem Blibli tetap akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026," tulis Blibli di akun resminya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |