Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tarif dasar listrik selama hampir satu dekade terakhir pada dasarnya tidak mengalami kenaikan.
Hal ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya beban subsidi dan kompensasi listrik yang harus ditanggung pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik yang berlaku saat ini relatif tidak mengalami perubahan sejak 1 Januari 2017.
"Untuk tarif listrik yang berlaku saat ini pada dasarnya tidak mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2017, kecuali tarif untuk rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere dan tarif pemerintah yang mengalami penyesuaian pada tahun 2022," ungkap Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, tidak adanya penyesuaian tarif listrik dalam jangka waktu yang cukup panjang ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan subsidi dan kompensasi listrik dari tahun ke tahun.
"Ini menjadi salah satu faktor utama yang menjadikan beban subsidi maupun kompensasi terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun," katanya.
Ia lantas memaparkan bahwa total subsidi dan kompensasi listrik terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2023 misalnya, nilainya mencapai Rp123 triliun, kemudian naik menjadi Rp177 triliun pada 2024 dan kembali meningkat menjadi Rp201 triliun pada 2025.
"Untuk tahun 2026 ini sesuai APBN ditetapkan subsidi listrik sebesar Rp100,83 triliun dan diproyeksikan kebutuhan kompensasi sebesar Rp144 triliun. Apabila kita lihat hingga April ini, maka realisasi pembayaran subsidi listrik dan kompensasi telah mencapai Rp59,9 triliun dengan rincian subsidi Rp30 triliun dan sisanya kompensasi Rp29,94 triliun," katanya.
(wia)
Addsource on Google

5 hours ago
1

















































