Jakarta, CNBC Indonesia - Selama bulan Ramadan, jam kerja karyawan sektor swasta di Uni Emirat Arab (UEA) resmi dipangkas dua jam per hari. Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan batas kerja legal baru yang berlaku sepanjang bulan suci.
Artinya, setiap jam kerja yang melebihi jadwal yang sudah dikurangi tersebut otomatis dikategorikan sebagai lembur dan wajib dibayar sesuai ketentuan hukum. Melansir Gulf News, Senin (23/2/2026), Pemerintah UEA menetapkan kompensasi lembur dihitung berdasarkan gaji pokok karyawan.
Untuk lembur di siang hari, pekerja berhak atas upah per jam normal ditambah 25% dari nilai tersebut. Sementara untuk lembur malam hari, yakni antara pukul 22.00 hingga 04.00, kompensasi meningkat menjadi upah per jam normal ditambah 50%.
Namun, tambahan 50% ini tidak berlaku bagi karyawan yang memang dikontrak dengan sistem kerja shift. Bagaimana jika karyawan diminta bekerja di hari libur yang tercantum dalam kontrak?
Undang-undang memberikan dua opsi. Pertama, karyawan mendapat hari libur pengganti di waktu lain. Kedua, menerima pembayaran tunai sebesar upah per jam normal ditambah bonus 50%.
Jika perusahaan tidak membayar lembur sesuai aturan, pekerja memiliki hak untuk menempuh jalur resmi. Sunil Ambalavelil, Principal Partner di Nasser Yousuf Alkhamis Lawyers (NYK Lawyers) menyatakan, karyawan dapat mengajukan pengaduan ke otoritas zona bebas terkait atau ke Ministry of Human Resources and Emiratisation (MOHRE).
MOHRE berwenang meninjau dan menyelidiki laporan tersebut. Jika diperlukan, sengketa dapat dirujuk ke pengadilan ketenagakerjaan yang berwenang.
Bahkan, MOHRE memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan final dan mengikat untuk sengketa tenaga kerja dengan nilai klaim hingga 50.000 dirham.
(hsy/hsy)
Addsource on Google

2 hours ago
2















































