Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pegawai di China mengalami pemecatan setelah menolak ikut dalam acara makan malam kantor. Kasus ini kemudian berujung di pengadilan dan menjadi sorotan setelah hakim memutuskan pemecatan tersebut melanggar hukum.
Kronologi bermula ketika manajemen perusahaan meminta pegawai tersebut untuk ikut hadir dalam acara makan-makan tahunan kantor. Pegawai menolak permintaan itu dengan alasan masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan, karena saat itu beban kerjanya sangat tinggi.
Namun, penolakan tersebut ditafsirkan berbeda oleh pemimpin perusahaan. Manajemen menilai sikap pegawai itu sebagai tindakan tidak menghormati atasan. Tak lama berselang, tepat keesokan harinya, perusahaan langsung mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perusahaan berdalih, penolakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah perusahaan sekaligus dianggap sebagai ketidakhadiran tanpa izin, yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Merasa dirugikan, pegawai tersebut melawan keputusan PHK dengan mengajukan gugatan melalui arbitrase ketenagakerjaan. Proses hukum pun berjalan panjang, mulai dari arbitrase, putusan pengadilan tingkat pertama, hingga mediasi di tingkat banding.
Hasil akhirnya, pengadilan menyatakan PHK tersebut ilegal. Hakim menilai perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memecat pegawai hanya karena menolak kegiatan yang tidak bersifat wajib.
Perusahaan pun diperintahkan membayar kompensasi dalam jumlah tertentu kepada mantan pegawainya, demikian dikutip dari VNExpress, Selasa (3/2/2026).
Serikat Pekerja Shenzhen kemudian menegaskan bahwa kegiatan seperti rapat tahunan atau jamuan makan kantor bukan kewajiban kerja, melainkan aktivitas sukarela. Oleh karena itu, perusahaan tidak berhak memberikan sanksi, apalagi memecat karyawan, hanya karena menolak ikut serta.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
3

















































