Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai ada banyak yayasan penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melakukan tindakan melawan hukum terkait konflik kepentingan. Hal ini terungkap setelah Kejagung melakukan penggeledahan dan menangkap mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum ya, terafiliasi secara hukum dan konflik kepentingan di situ ya," ujar dia di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Syarief bilang, yayasan-yayasan yang melawan hukum tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya. Kabar buruknya, yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan tersangka berinisial DH, SS, dan LP.
Lebih lanjut, Syarief menyampaikan, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja). Alhasil, pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan yang menyebabkan kerugian yang tidak mendukung operasional.
Sehingga, lanjut Syarief, terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di antaranya:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up
- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up
- Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.
"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.
Kemudian, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di samping itu, Syarief menyatakan, ada peluang pengembangan penyidikan selama ada bukti baru. Mengingat, penyidikan yang dilakukan Kejagung baru saja dimulai.
Syarief juga mengaku, pihaknya masih melakukan proses penghitungan nilai kerugian negara akibat adanya tindakan melawan hukum oleh yayasan-yayasan penyedia MBG. Kejagung juga terus berkoordinasi dengan BGN terkait nasib operasional yayasan penyedia MBG yang terafiliasi dan diduga terlibat konflik kepentingan.
"Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," tandas dia.
(dce)
Addsource on Google

8 hours ago
7

















































